JOMBANG, KORAN-K.com – Fenomena masif pemasangan banner calon kandidat Bupati di ruas-ruas jalan umum dan ruang publik di seantero Jombang, ditanggapi datar oleh Kepala DPMPTSP Pemkab Jombang, Wor Wulandari.
Menurutnya, banner-banner tersebut tidak termasuk reklame berbayar, sehingga tidak diperlukan izin. “Sejak Pileg (banner caleg) kemarin tidak dikenakan izin, “ujarnya saat dihubungi KORAN-K.com lewat sambungan seluler, Senin (24/6/2024).
Sayangnya, Wor Wulandari menolak memberikan penjelasan ketika ditanya soal definisi reklame menurut Perda Jombang Nomer 21 Tahun 2010, dimana banner-banner tersebut sebenarnya cukup potensial untuk disebut reklame berbayar.
“Kami hanya menangani reklame yang berbayar saja, “sergah Wor Wulandari menutup pembicaraan. Belum diketahui, apa yang mendasari Kepala PDMPTSP Pemkab Jombang itu berpandangan demikian.
Disisi lain, seorang Sumber di internal DPMPTSP Jombang menyebut, bahwa banner-banner calon kandidat Bupati tidak wajib izin karena didalamnya tidak muncul kalimat bernada “ajakan” atau “promosi”.
Lalu, apakah dengan demikian, banner-banner tersebut layak disebut liar? Terhadap pertanyaan ini, ia menolak memberikan komentar. Sebab, tuturnya, itu diluar kewenangan DPMPTSP.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Itu definisi reklame sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomer 21 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame.
Selanjutnya, pasal 5 menegaskan, bahwa setiap penyelenggaraan reklame dikenakan pajak. Sedang pasal 3 ayat 2 mengkonfirmasi ada 10 jenis reklame yang dikenakan pajak.
Diluar 10 jenis reklame berbayar, Pemkab mematok pengecualian terhadap 5 jenis reklame sebagaimana pasal 3 ayat 3. Salah satunya adalah kegiatan partai politik yang tidak melibatkan sponsor.
“Nah, benarkah banner-banner (calon kandidat Bupati) yang bertebaran di ruas-ruas jalan umum dan ruang publik itu lolos dari ketentuan Perda 21/2010? “sentil Pentolan LSM ditujukan kepada pejabat DPMPTSP.
Pada banner calon kandidat bupati Haji Warsubi, misalnya. Diketahui, disana muncul kalimat “Marem Mase” (singkatan Maju, Tentrem, Makmur, Sejahtera). Menurut Pentolan LSM, kalimat tersebut layak disebut sebuah tagline dengan fungsi utama untuk pencitraan.
Juga, munculnya kalimat yang berbunyi “H Warsubi Calon Bupati Jombang 2024-2029” serta kalimat “Tuku Kacang, Tuku Gembili, Wong Jombang Milih Abah Warsubi”.
“Nah bukankah itu bentuk memperkenalkan dan mempromosikan calon kandidat kepada khalayak umum, bahkan sebuah ajakan untuk memilih? Jika tidak bisa disebut demikian, lalu apa namanya? “nadanya bertanya.
Atau, tafsir seperti apa yang dianggap tepat untuk memaknai kata “memperkenalkan”, “mempromosikan”, dan “Menganjurkan” sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 6 Perda 21/2010?
“Yang pasti, tafsir dan batasan definisi terkait diksi-diksi itu harus tunggal dan final. Dan DPMPTSP jangan membuat tafsir sepihak, “ujarnya.
Disisi lain, munculnya kata “Lanjutkan” pada banner calon kandidat Hj Munjidah Wahab, serta kalimat “Sumrambah Untuk Jombang 2025-2030” pada banner berisi foto Sumrambah, juga cukup menggelitik jika tidak disebut reklame berbayar.
“Mungkin itu bukan tagline, tapi kalimat tersebut cukup mengabarkan bahwa keduanya bakal maju sebagai kontestan. Sebab, jika itu tidak ada, lalu untuk apa banner dipasang? Dan apakah yang seperti itu masih belum cukup untuk disebut promosi? “tuturnya. (din)













