JOMBANG, KORAN-K.COM – Kedua nama tersebut adalah MA dan NS. Di Jombang, keduanya cukup populer di zamannya. MA populer di panggung politik, sedang NS tersohor di dunia birokrasi.
Munculnya predikat populer bukan tanpa sebab. Yang pasti, di posisi masing-masing, peran keduanya cukup vital dan menentukan. Dan itu, membuat keduanya dikenal luas.
Nah, pada rentang 2021 lalu, MA tercatat masuk daftar penerima subsidi bunga Bank Jombang dengan plafon pinjaman tertinggi Rp 100 juta. Tercatat, pinjaman berhasil dicairkan pada 7 Oktober 2021.
Sedang NS hanya pinjam Rp 50 juta. Tapi angka segitu sudah termasuk plafon tertinggi pada saat itu. Tercatat, pinjamam NS berhasil dicairkan pada 11 Agustus 2023.
Pertanyaannya, apa betul MA dan NS yang masuk daftar penerima subsidi bunga Bank Jombang itu merupakan sosok populer yang dikenal masyarakat Jombang? Adakah hal itu merujuk pada sosok lain tapi kebetulan namanya sama?
Diluar dugaan, NS yang dihubungi lewat sambungan ponsel, Minggu (23/3/2025), tidak menampik bahwa yang muncul di daftar penerima subsidi bunga Bank Jombang tahun 2023 itu memang dirinya.
“Iya, itu memang saya. Tapi itu (pinjaman Bank Jombang) sudah selesai. Ada apa memangnya mas, “jawab NS yang kemudian oleh koran-k.com dijelaskan duduk persoalannya.
Sebagai informasi, NS yang pada 2023 itu sudah turun panggung birokrasi, memang sedang menggeluti dunia usaha. Hanya, apakah bisnisnya tergolong usaha mikro, itu yang harus dijawab oleh Bank Jombang.
Sementara, hingga berita ini ditulis, Minggu (23/3/2025), MA yang merupakan tokoh politik populer di zamannya itu belum berhasil dikonfirmasi.
Sehingga apa betul MA yang ada di daftar nasabah kurda Bank Jombang itu merupakan sosok populer yang dikenal masyarakat Jombang, ataukah ada sosok lain yang kebetulan namanya sama, sejauh ini belum terkonfirmasi.
Termasuk, bisnis apa yang digeluti MA pada saat menerima kucuran Kurda Bank Jombang sebesar Rp 100 juta yang 8 persen bunganya dibayar Pemkab itu, juga belum diketahui.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2021, Bank Jombang telah mengucurkan Kurda (Kredit Usaha Rakyat Daerah) sebesar Rp 17.756.500.000 kepada 324 pelaku usaha mikro.
Dari kredit sebesar itu, Pemkab Jombang telah membayar subsidi bunga sebesar 8 persen atau Rp 3,5 milyar dari 11 persen bunga yang wajib dibayar pelaku usaha mikro kepada Bank Jombang.
Sedang pada 2023, subsidi bunga yang dibayar Pemkab kepada Bank Jombang tembus Rp 1.999.880.000. Angka ini merupakan 8 persen dari 11 persen bunga bank yang wajib dibayar oleh 312 pelaku usaha mikro, termasuk NS.
Pertanyaan besarnya adalah, tegas pegiat LSM, dari subsidi bunga bank sebesar Rp 5.499.880.000 yang dibayar Pemkab kepada Bank Jombang untuk membantu 636 pelaku usaha mikro itu, apakah sudah tepat sasaran? Ikuti terus berita KORAN-K.COM. (din)













