Example floating
Example floating
Laporan Utama

Menyisir Kekalahan Pemkab di Panggung PTUN (4): CIUM PELANGGARAN ETIK, LAPORKAN HAKIM KE KY DAN BAWAS MA

0
×

Menyisir Kekalahan Pemkab di Panggung PTUN (4): CIUM PELANGGARAN ETIK, LAPORKAN HAKIM KE KY DAN BAWAS MA

Sebarkan artikel ini
Dari Kiri: Dwi Andika (Ketua LSM Almatar), Saifudin (Anggota Aliansi LSM Jombang), Wibisono (Penasehat Aliansi LSM Jombang), dan Hendro Suprasetyo (Ketua LSM GeNaH). Foto: koran-k.com

JOMBANG, KORAN-K.com   –   Wibisono, penasehat Aliansi LSM Jombang, akan melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Langkah ini diambil, tegasnya, karena pihaknya mencium gelagat kuat adanya dugaan pelanggaran etik dalam putusan perkara a quo (pengosongan) ruko simpang tiga.

Wibisono melihat, tafsir tentang frasa “paling lama” atas masa berlaku HGB yang dipaksakan menjadi “paling sedikit” tidak hanya menjadi biang kekalahan Pemkab, tetapi juga memporak-porandakan asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal ketentuan pasal 25 ayat 1 PP 40/1996 dan pasal 37 ayat 1 PP 18/2021 yang sama-sama menegaskan masa berlaku HGB diatas HPL paling lama 30 tahun, tiba-tiba dimaknai secara sepihak menjadi paling sedikit 30 tahun.

“Saya kira tidak perlu gelar sarjana hukum atau ahli bahasa untuk menafsirkan secara tepat apa yang dimaksud dengan frasa paling lama. Tapi kita tahu, itu kewenangan KY dan Bawas MA untuk menilai, “tegasnya.

Sekalipun produk hukum Komisi Yudisial tidak membatalkan putusan TUN, tutur Wibisono, namun rekomendasi KY berupa sanksi ringan, sedang, dan berat bakal menjadi bukti bahwa pelanggaran etik memang terjadi.

Wibisono menegaskan, pada April 2024 lalu, kasus serupa juga terjadi. Yakni 3 hakim Mahkamah Agung dilaporkan ke KY oleh Gradasi (Gerakan Sadar Demokraai dan Konstitusi) terkait putusan nomer 23 P/HUM/2024 tentang batas minimal calon kepala daerah.

Laporan Gradasi didasarkan pada 2 hal. Yakni aspek prosedural dan aspek substansi atau metariil. Pada aspek prosedural, Gradasi menyebut putusan MA terlalu cepat karena terjadi dalam 3 hari.

Putusan ini dinilai tidak lazim dan tidak biasa, serta diduga kuat ada intervensi dari pihak tertentu. Sebab, dari putusan yang terbilang cepat ini, ada pihak tertentu yang diuntungkan.

Sedang dari aspek substansi, Gradasi berpendapat, putusan hakim yang menyebut usia calon dihitung sejak tanggal pelantikan adalah norma baru yang dipaksakan.

Karena seharusnya, tutur Gradasi, usia calon dihitung berdasarkan tanggal pendaftaran. Akibat putusan ini, salah satu calon lolos sebagai pemenang pilkada karena usianya menjadi terpenuhi.

Wibisono juga mencatat, bahwa pada 2024 lalu, KY telah menjatuhkan sanksi kepada 42 hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim (KEPPH).

Penetapan sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno anggota Komisi Yudisial. Dari 42 hakim, 15 orang dijatuhi sanksi ringan, 10 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 17 orang dijatuhi sanksi berat.

Sedang pada 2023, kata Wibisono, Komisi Yudisial telah merekomendasikan 45 hakim untuk dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim (KEPPH).

Dari 45 hakim, 13 orang dijatuhi sanksi ringan, 7 orang dijatuhi sanksi sedang, serta 13 orang dijatuhi sanksi berat. Sementara, 12 hakim lainnya tidak bisa dijatuhi sanksi karena sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawas MA (Mahkamah Agung).

Untuk sanksi ringan, masing-masing berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 hakim, teguran tertulis kepada 5 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 7 hakim.

Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun dijatuhkan kepada 2 hakim, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 hakim, penundaan kenaikan pangkat untuk 3 hakim, serta mutasi ke pengadilan lain yang kelasnya lebih rendah dijatuhkan kepada 1 hakim.

Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 8 hakim dijatuhi hukuman hakim nonpalu untuk 6 bulan hingga 2 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 hakim, serta pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan kepada 4 hakim. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *