JOMBANG, KORAN-K.com – Pentolan sekaligus Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, telah mengintruksikan kepada anggota untuk ikut mengawal jalannya pengosongan ruko simpang tiga yang dijadwalkan berlangsung pada hari Senin 19 Agustus 2024.
Wibi, begitu ia disapa, mengaku berkepentingan terhadap suksesnya aksi pengosongan ruko simpang tiga oleh Pemkab. Karenanya, ia dan Aliansi LSM Jombang akan memberikan pengawalan untuk menghalau munculnya gangguan dari pihak-pihak yang bersebrangan.
“Senin besok adalah momen menentukan bagi tuntasnya kasus ruko simpang tiga yang sudah berlangsung menaun. Dan kita tidak mau ada pihak yang berupaya menggagalkan momen krusial tersebut. Karena itu kita ada disana untuk menghalau gangguan yang mungkin muncul, “tegasnya.
Bagi Wibi, keputusan Pemkab untuk menutup dan mengosongkan ruko harus didukung penuh. Sebab, selain Pemkab cukup kuat soal aspek legalitas, penutupan ruko juga akan berdampak positif bagi meredanya polemik horisontal yang berkepanjangan dan tidak produktif.
Dengan ruko terkondisi kosong atau dikuasi Pemkab, tutur Wibi, maka polemik horisontal tidak lagi mendapatkan tempat. Sebab, yang tersisa hanyalah permasalahan meja hijau saja. Dan itu artinya polemik berhasil diminimalisir menjadi satu arah.
Ditegaskan Wibi, Aliansi LSM Jombang tidak akan pernah lelah untuk mengawal kasus ruko simpang tiga sampai aset rakyat itu berhasil dikembalikan ke pangkuan Pemkab. Sebab, itu memang sebentuk ikhwal yang seharusnya terjadi.
Karena itu, sambungnya, pengawalan pada hari Senin tidak akan dilewatkan karena akan menjadi momen puncak setelah 2 tahun mengawal kasus. “Pengosongan ruko pada hari Senin tidak boleh gagal dan memang tidak ada alasan untuk gagal. Ini momen krusial, Pemkab harus tegas, “tegasnya.
Disebut momen puncak, terang Wibi, karena seluruh pergulatan dan perdebatan hukum terkait legalitas dan kepemilikan ruko simpang tiga nyaris sudah terlewati semua. Termasuk, ranah meja hijau.
Sedikitnya, pihak penghuni ruko tercatat sudah 3 kali melayangkan gugatan ke ranah peradilan. Dimana 2 gugatan dinyatakan kalah, dan satu lagi saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang.
Bahkan Wibi meyakini gugatan ketiga bakal bernasib serupa dengan gugatan sebelumnya. Yakni berujung ditolak. Sebab, materi gugatan yang diusung cukup kuat beraroma ne bis in idem atau bercorak pengulangan perkara yang sama yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Wibi pun menduga bahwa gugatan ketiga hanyalah sebentuk akal-akalan untuk mengulur waktu saja. Wibi bahkan meyakini bahwa penggugat sebenarnya tahu bobot gugatannya tidak ada kekuatan tapi tetap saja dipaksakan masuk meja hijau.
“Dari sekian perjalanan yang sudah ditempuh dan juga fakta-fakta (putusan sidang) yang muncul, penutupan dan pengosongan ruko pada hari Senin adalah momen puncak. Pemkab tidak boleh gagal. Sebab, fakta hukum sudah berpihak. Apalagi yang ditunggu? “sergah Wibi. (din)













