Example floating
Example floating
Laporan Utama

Mengawal Janji Kasi Pidsus Kejari Jombang (11): BESOK, PN JOMBANG KEMBALI SIDANGKAN KASUS RUKO SIMPANG TIGA

0
×

Mengawal Janji Kasi Pidsus Kejari Jombang (11): BESOK, PN JOMBANG KEMBALI SIDANGKAN KASUS RUKO SIMPANG TIGA

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Tiga penghuni ruko simpang tiga akhirnya melayangkan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pengadilan Negeri Jombang. Mereka adalah Edi Suparman, Debby Yolanda, dan Masruchin. 

Sidang dijadwalkan akan berlangsung besok, Rabu (14/8/2024), mulai pukul 09.00 hingga selesai. Ketiga penggugat didampingi Muhammad Siswoyo SH, MH, sebagai kuasa hukum. Sidang akan berlangsung di ruang Kusuma Atmaja.

Hingga berita ini ditulis, Selasa (13/8/2024) pukul 20.15, sidang dengan nomer perkara 45/Pdt.G/2024/PN Jbg ini belum memunculkan uraian perkara (Petitum) pada layar SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jombang.

Hanya saja, Sumber di gedung Pemkab Jombang menyebutkan, bahwa sidang dengan 3 Tergugat antaralain Bupati Jombang, Kepala ATR/BPN Jombang, dan PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan ini lebih dimaksudkan untuk menguatkan keabsahan AJB ruko.

Sebagaimana info terhimpun, 3 penggugat yang mengantongi alas hak berupa AJB (Akte Jual Beli) ruko dari PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan selaku mitra kerja Pemkab itu, merasa kepemilikannya atas ruko adalah sah dan final. 

Sebab, secara umum, perikatan dalam bentuk AJB memang identik dengan kepemilikan mutlak dan final. Karenanya, mereka menolak keras kepemilikannya diputus secara sepihak oleh Pemkab Jombang. Untuk itu, gugatan PMH ini dilayangkan. 

Anehnya, sosok Heri Susanto yang selama ini dikenal sebagai simbol perlawanan terhadap Pemkab malah tidak muncul dan tidak masuk dalam daftar penggugat. Belum diketahui, kenapa Heri Susanto memilih mundur dari arena justru saat permainan memasuki babak pamungkas. 

Lalu, apakah hakim PN Jombang akan menerima dan mengabulkan gugatan yang digawangi pengacara senior Muhammad Siswoyo ini? Yang jelas, uraian lengkap terkait dalil gugatan baru akan diketahui besok saat petitum dibacakan diruang sidang. 

Menyikapi gugatan PMH, Sumber di gedung Pemkab yang merupakan orang penting dijajaran birokrasi ini, mengaku tidak ada yang perlu dirisaukan dengan gugatan tersebut. Sebab, tuturnya, proses hukum peradilan adalah hal biasa yang harus dihadapi dengan sikap biasa pula. 

Hanya yang dia tidak habis pikir, apakah gugatan seperti itu bakal dikabulkan hakim? Sebab, lanjutnya, biang persoalan sebenarnya ada pada SHGB dan bukan pada AJB. “Memang ada AJB, tapi yang dibeli itu SHGB bukan SHM, “celetuknya enteng. 

Haris, salah satu pejabat senior kantor ATR/BPN Jombang, juga mengaku tidak ada masalah dengan gugatan PMH tersebut. Ditemui diruang kerjanya pada beberapa waktu silam, Haris mempersilahkan kepada siapapun untuk melakukan gugatan hukum jika merasa tidak puas dengan kinerja BPN Jombang.

 “Jika yang dimaksud adalah kenapa SHGB hanya berumur 20 tahun dan bukan 30 tahun? ya karena Pemkab sebagai pemilik SHPL hanya memberikan persetujuan segitu (20 tahun, red). Jadi ya silahkan saja dipermasalahkan di pengadilan,  “ujarnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *