Example floating
Example floating
Kasuistik

Memasuki Lembar Awal 2024, RSUD Ploso Terindikasi Melakukan Penyimpangan

0
×

Memasuki Lembar Awal 2024, RSUD Ploso Terindikasi Melakukan Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Dokumen Paket Swakelola Tipe 1 RSUD Ploso Pada Sirup LKPP 2024

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Memasuki awal kalender 2024, RSUD Ploso Pemkab Jombang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Ini, karena penetapan paket belanja bahan makan pasien tercatat dilaksanakan secara swakelola. 

Kepastian itu merujuk pada informasi Sirup LKPP 2024. Dimana paket belanja makanan pasien dengan kode RUP 36121498 yang dipagu sebesar Rp 490.471.612 itu tercatat dilaksanakan secara swakelola tipe 1. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan LKPP Nomer 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, tepatnya pasal 5 huruf a, bahwa yang dimaksud swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi oleh KLPD penanggungjawab anggaran. 

Seorang Sumber berlatar pegiat LSM menyebut yang dimaksud dengan frase kata “dikerjakan” itu berarti pengadaan barang dilakukan sendiri tanpa membeli dari pihak ketiga. 

“Pertanyaannya, bagaimana cara RSUD Ploso mendapatkan bahan makan pasien tanpa membelinya dari pihak ketiga? Itu jelas tidak mungkin. Karenanya, paket ini seharusnya dilakukan secara kontraktual melalui penyedia dan bukan swakelola tipe 1, “tegasnya. 

Sumber bahkan menduga, dipilihnya metode swakelola tipe 1 oleh RSUD Ploso bukan merupakan satu kebetulan. Tetapi terindikasi ada kesengajaan untuk menghindari metode kontraktual dengan maksud meraup keuntungan tertentu. 

Sebab dengan metode swakelola tipe 1, tegas Sumber, maka belanja bahan makan pasien dilakukan sendiri oleh RSUD Ploso. Dengan demikian, sambung Sumber, penetapan harga bahan makan pasien berpeluang dilakukan secara sepihak. 

“Tentu saja dugaan ini perlu pembuktian secara terukur. Tetapi apapun itu, penetapan swakelola tipe 1 adalah sebuah pintu masuk. Karenanya, Pemerintah mempersempit ruang penyimpangan dengan cara menerbitkan aturan swakelola, “ujarnya. 

Dugaan bahwa praktik penyimpangan sengaja dilakukan, tutur Sumber, sedikitnya bisa dilihat dari pelaksanaan paket serupa pada tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2023, RSUD Ploso tercatat melaksanakan belanja bahan makan pasien secara epurchasing katalog. 

Jejak digital sirup LKPP 2023 menyebutkan bahwa RSUD Ploso telah melangsungkan belanja bahan makan pasien dengan metode epurchasing. Paket dengan kode RUP 44450741 itu dipagu sebesar Rp 386.717.595.

“Yang bener itu ya pelaksanaan paket tahun 2023. Dikatakan benar, karena pengadaan bahan makan pasien dilakukan dengan cara membeli dari pihak ketiga melalui metode epurchasing katalog. Lalu kenapa pada tahun 2024 malah diswakelola tipe 1? “nada Sumber tak habis pikir. 

Sumber menegaskan bahwa informasi sirup memang bersifat rencana kegiatan. Artinya, penetapan paket bisa terlaksana dan terserap, juga bisa terjadi perubahan atau bahkan gagal dilaksanakan karena alasan tertentu.

“Ini bukan soal paket terserap atau tidak terserap. Tetapi ini adalah soal penetapan rencana belanja negara dengan aroma menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yang pasti, sirup LKPP adalah produk hukum, “tegasnya. 

Bagaimana penjelasan pihak RSUD Ploso? Hingga berita ini ditulis, Minggu (11/2/2024), konfirmasi dari Rumah Sakit milik Pemkab Jombang yang berbasis BLUD itu belum berhasil diperoleh. Untuk itu, KORAN-K.com akan terus menempuh upaya konfirmasi berita. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *