Example floating
Example floating
Laporan Utama

Benarkah Tidak Ada Kerugian Negara (18): DINILAI JANGGAL, SP3 DISOAL

0
×

Benarkah Tidak Ada Kerugian Negara (18): DINILAI JANGGAL, SP3 DISOAL

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Jombang Saat Konferensi Pers Soal Terbitnya SP3 (Atas). Pentolan Aliansi LSM Jombang Menganggap Janggal (Kanan Bawah)./Foto: Istimewa.

JOMBANG, KORAN-K.com      –      “SP3 memang domain kejaksaan. Artinya, secara subyektif, kejaksaan memang berhak menerbitkan itu. Hanya, apakah pertimbangan yang dipakai sudah tepat, itu yang perlu diuji, “sergah Wibisono kepada KORAN-K.com, Rabu sore (11/9/2024).

Sebagai penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono melihat, terbitnya SP3 untuk kasus ruko simpang tiga cukup kental aroma kejanggalan. Selain itu, kemunculannya yang terbilang tiba-tiba juga cukup mengagetkan publik.

Mengagetkan, papar Wibisono, karena keputusan tersebut terbilang sangat berani dari penanganan perkara sebelumnya yang hanya berkutat dan berputar-putar di titik yang sama alias jalan ditempat. Dan itu, berlangsung bertahun-tahun.

“Tiba-tiba saja terbit SP3 tanpa dibarengi paparan pendapat ahli (pidana) serta hasil auditor independen yang selama ini digembar-gemborkan. Meski SP3 sah secara domain, namun keputusan ini terbilang sangat berani dan menyisakan kejanggalan, “tegasnya. 

Kejanggalan itu, tutur Wibisono, terutama merujuk pada pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang yang menyebut terbitnya SP3 didasarkan pada hasil penyidikan yang tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.

“Saya tidak paham apa yang dimaksud tidak ada kerugian negara. Faktanya, dari Rp 5 milyar kerugian negara yang dipatok BPK, ternyata hanya mampu terkumpul m Rp 2,6 milyar. Lalu, sisa piutang Rp 2,4 milyar itu apa namanya kalau bukan kerugian negara? “sorot Wibisono.

Sebab, lanjutnya, LHP BPK yang menyebut Pemkab harus mengembalikan Rp 5 milyar ke kas negara dari sektor sewa ruko simpang tiga itu sudah menjadi ketetapan hukum yang akan terus berlaku. Dan itu tidak pernah dianulir.

“Maka, jika setoran sewa dari penghuni ruko hanya mampu terkumpul Rp 2,6 milyar atau separonya saja, lalu yang separo lagi siapa yang bayar? Bukankah itu selamanya akan berstatus sebagai temuan korupsi? “sorotnya. 

Dalam pandangan Wibisono, munculnya SP3 oleh kejaksaan tidak membuat guliran kasus menjadi reda, malah sebaliknya semakin runyam. Sebab, untuk menentukan siapa yang harus melunasi piutang BPK bakal tidak mudah.

Wibisono bahkan melihat, terbitnya SP3 sama saja melepaskan penghuni ruko dari jerat melunasi piutang sewa. Akibatnya, sisa piutang terancam macet. “Karena sudah terbit SP3, penghuni pun merasa terbebas dari jerat masalah, “tuturnya.

Lalu siapa yang akan melunasi itu? Apakah Pemkab? Jika iya, diambilkan dari pos mana? Pakai cantolan apa? Pakai konstruksi apa? “Jika Pemkab salah menentukan alokasi dan konstruksi, resikonya bakal fatal, “tegas Wibisono. 

Dari situasi tersebut, sambungnya, kewajiban Pemkab Jombang untuk menuntaskan temuan BPK soal sewa ruko simpang tiga bakal terancam macet. Akibatnya, Pemkab menjadi tersandera gara-gara SP3.

Pada akhirnya, tutur Wibisono, dugaan kejanggalan munculnya SP3 tidak cukup disikapi hanya dengan perdebatan biasa. Tetapi, langkah kongkrit untuk menguji keputusan tersebut perlu segera diambil. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *