Example floating
Example floating
Laporan Utama

Dibalik Byarpet Lampu PJU Jombang (8): JIika Angka 116 Tak Terbantahkan

0
×

Dibalik Byarpet Lampu PJU Jombang (8): JIika Angka 116 Tak Terbantahkan

Sebarkan artikel ini
Hasil Hitung Tim Litbang Koran-K.com Menggunakan Tarif Listrik Normal Ketemu Angka Rp 129 Milyar.

JOMBANG   –   Saat ini, tutur pegiat LSM, menunggu jawaban dari PLN atau Bapenda adalah hal yang terbilang fardlu ain. Sebab, jawaban tersebut bakal menentukan dugaan kasus berlanjut atau stop.

Namun, sambungnya, jawaban tersebut harus bernilai kepastian hukum bahwa angka Rp 85 milyar PAD sektor pajak penerangan jalan Pemkab Jombang tahun 2024 adalah angka paten yang sudah teruji validitasnya .

Sebaliknya, jika angka tersebut masih diragukan kebenarannya atau dengan kata lain angka Rp 116 milyar tidak terbantahkan, tegasnya, maka dipastikan dampaknya bakal ke mana-mana.

Salah satunya, kata pegiat LSM, penyikapan lewat aparat penegak hukum bakal menjadi pilihan solutif. Sebab, apapun indikasi dan dugaan, satu-satunya pihak yang berhak menoreh justifikasi dan legitimasi hukum hanyalah aparat penegak hukum.

“Selisih angka dari 85 ke 116 itu bukan angka yang main-main. Selain ini soal duit rakyat, juga soal bagaimana pekerjaan pungut pajak ditunaikan. Intinya, jika angka Rp 116 milyar tak terbantahkan, berarti uang rakyat dipastikan jebol, “selorohnya.

Terkait hal ini, lanjutnya, sebelum angka Rp 116 milyar bisa dipatahkan, maka nilai PAD Pemkab Jombang sektor pajak penerangan jalan tahun 2024 sebesar Rp 85 milyar patut diduga kuat terjadi penyimpangan.

Pada titik ini, dampaknya bahkan bisa menyasar perolehan PAD sektor pajak penerangan jalan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, apa yang terjadi hari ini, kuat dugaan juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Saya kira penting bagi Bapenda untuk menjelaskan ke publik kenapa yang diterima hanya Rp 85 milyar. Bapenda harus memastikan bahwa pajak penerangan jalan yang dibayar rakyat sudah masuk ke Pemkab dalam jumlah yang benar, “sorotnya.

Ia berpandangan, jika pada akhirnya angka Rp 85 milyar terbukti tidak benar atau angka tersebut jauh dibawah yang seharusnya, maka Bapenda diragukan bisa lepas dari praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.

Tepatnya, Bapenda diduga turut memberikan ruang terjadinya penyimpangan, atau sedikitnya melakukan pembiaran. “Jika angka Rp 116 milyar tak terbantahkan, berarti Pemkab dipastikan rugi. Dan itu berarti kerugian negara, “ujarnya.

Jika pada akhirnya angka Rp 116 milyar terbukti tak terbantahkan, tegasnya, tentu pertanyaan standar yang muncul adalah kenapa Bapenda seperti tanpa daya kritis langsung menerima begitu saja setoran dari PLN?

Soal siapa yang paling bertanggung atas dugaan selisih angka PAD sektor pajak penerangan jalan tahun 2024, tuturnya, tentu hanya aparat penegak hukum yang berhak menentukan itu.

“Sekali lagi, itu (dampak yang akan terjadi) jika angka Rp 116 milyar terbukti tak terbantahkan. Karena itu silahkan PLN atau Bapenda memberikan pelurusan atau bantahan bahwa angka Rp 116 milyar adalah angka yang salah, “tuturnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *