JOMBANG – “Kita hanya pasrah bongkoan kepada PLN, “ucap Johan Kartika, Kabid Lalu Lintas Dishub Jombang kepada KORAN-K.com di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Ucapan itu sebagai tanggapan atas munculnya 2 angka keramat terkait besaran pajak penerangan jalan yang diterima Pemkab, juga besaran tagihan PJU yang harus dibayar Pemkab Jombang melalui Dishub.
Untuk tahun 2024, tercatat, realisasi pajak penerangan jalan yang diterima Pemkab Jombang tembus Rp 85 milyar atau tepatnya Rp 85.308.558.753. Sedang tagihan PJU Jombang nangkring dikisaran Rp 11 milyar.
Terhadap 2 angka fantastis itu, Johan mengaku tidak tahu bagaimana itu ditetapkan. Itu ranah kewenangan PLN. Dishub Jombang hanya membayar apa yang tertera pada lembar tagihan.
Terkait PJU, Johan menyebut ruang kinerja Dishub hanya terfokus pada bagaimana seluruh ruas di Jombang tidak lagi byarpet. Upaya pembenahan menuju kondisi ideal terus dilakukan dengan takaran biaya seminim mungkin.
Bahwa sampai hari ini masih ada compang-camping disana-sini, tutur Johan, itu semua sudah terpetakan dan termaping oleh Dishub melalui saluran pengaduan masyarakat yang dibuka untuk umum.
Namun, tidak semua kasus byarpet bisa langsung diatasi. Kecuali kasus emergency berbiaya rendah, beberapa kasus terpaksa tertunda ditangani karena faktor tehnis dan biaya.
Yang pasti 2 hal besar sudah dicapai Dishub Jombang. Yakni soal meterisasi daya dan peralihan lampu ke jenis LED. Dua hal ini dipastikan cukup signifikan menurunkan angka tagihan PJU Jombang.
Dari 18.400 tiang PJU yang tersebar diseluruh ruas jalan di Kabupaten Jombang, tutur Johan, saat ini tinggal 50 panel yang masih menggunakan abonemen. Sedang 650 panel lainnya sudah dilakukan meterisasi.
Meterisasi menjadi penting, karena pemakaian daya menjadi terukur. Meterisasi, berarti Pemkab hanya membayar daya yang terpakai. Sedang abonemen tidak demikian. Dan itu cukup memberatkan.
Untuk lampu PJU, saat ini sudah terpasang jenis LED dari sebelumnya yang masih menggunakan lampu pijar. Peralihan ini, tutur Johan, berdampak cukup signifikan terhadap penurunan daya hingga 50 persen. Otomatis tagihan PJU juga turun.
Dijelaskan, untuk lampu pijar dengan daya 250 volt ampere, peralihannya ke LED menjadikan daya terpasang tinggal 100 volt ampere. Juga lampu pijar 150 volt ampere, peralihan ke LED menjadikan daya tinggal 60 volt ampere.
Sayangnya, PAD Pemkab Jombang dari sektor pajak penerangan jalan yang seharusnya menopang kebutuhan PJU, ternyata Dishub hanya kebagian tidak sampai separo dari yang seharusnya.
Dari angka realisasi pajak penerangan jalan tahun 2024 yang tembus Rp 85 milyar, Rp 11 milyar untuk tagihan PJU dan Rp 2,8 milyar untuk insentif pemungut pajak. Besaran insentif pajak didasarkan pada target 2025 yaitu 3,3 persen dari realisasi PAD.
Dishub hanya kebagian alokasi sekitar Rp 30 milyar. Sementara sisanya Rp 40 milyar dibuang ke ranah lain. Terkait hal ini, konfirmasi dari tim anggaran Pemkab Jombang belum dikantongi.
Dari sini, dari anggaran yang terbatas ini, hasil akhirnya adalah Dishub belum sepenuhnya mampu menjadikan ruas jalan di Kabupaten Jombang terbebas dari polemik byarpet PJU. (din)













