SURABAYA, KORAN-K.com – Usai sudah panggung kontestasi politik Pilpres dan Pileg Februari 2024 kemarin. MAKI Jatim mengingatkan serta mendesak KPK untuk secepatnya melakukan release tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pokir DPRD Jatim.
“Kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wail Ketua DPRD Jatim dari partai Golkar, Sahat Tua Simanjutak, nampaknya masih akan terus berlanjut, “ungkap Heru MAKI, ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Meskipun Sahat telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara, tetapi kasus tersebut masih berpotensi menyeret nama-nama lain baik dilingkup DPRD Jatim maupun birokrat dilingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seperti diutarakan Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo. Ia menyebut akan ada tersangka baru dalam pusara kasus ini.
“Setelah pemilu ini, saya yakin, sebagaimana info yang saya dapatkan A1 dari Kuningan, akan ada tersangka baru. KPK pastinya sudah melakukan pengembangan, dan tidak akan berhenti pada Sahat, “kata Heru, Jumat (1/3/2024).
Lebih jauh Heru sedikit memberikan gambaran terkait siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus itu.
“Selain K adalagi inisial S, salah satu Ketua Fraksi di DPRD Jawa Timur, partai besar. Sekalipun yang bersangkutan memiliki link ke salah satu elit di kabinet, hal itu tidak menyurutkan KPK untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai calon tersangka. Itu saja informasinya, “ungkapnya.
Heru menegaskan bahwa kasus pokir dana hibah memang sudah sepantasnya untuk diungkap secara tuntas. Sebab, besaran dana hibah yang dikorupsi tembus Rp 39,5 milyar.
“Bukan nilai yang kecil, apalagi dana hibah seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Tentu ini sangat menyakitkan hati masyarakat. Maka dari itu kasus ini harus diusut tuntas, setuntas-tuntasnya. Siapa pun yang terlibat harus diseret ke balik jeruji besi tanpa terkecuali, “tegasnya.
Sebagai informasi, Sahat Tua Simanjutak dijatuhi vonis 9 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Vonis Sahat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun.
Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara. Tak cukup hanya disitu, Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 milyar.
Jika Sahat tidak mampu memenuhi itu, maka sebagai gantinya, Sahat akan dikurung dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sahat dinyatakan melanggar pasal 12 a junto pasal 18 Undang-undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hak politik Sahat juga dicabut selama 4 tahun. (red)













