BANDA ACEH, KORAN-K.com – Aceh sebagai icon provinsi yang lekat dengan syariat Islam, cukup disayangkan jika tindakan tidak terpuji berlangsung disana. Apalagi jika itu dilakukan pejabat publik.
Lantas apa jadinya jika pejabatnya melupakan itu. Lebih celaka lagi bila itu terjadi pada Institusi Pendidikan.
Dugaan korupsi itu disampaikan oleh Sutikno, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil ( FKMS). Ia menegaskan, bahwa pada tahun anggaran 2021, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menganggarkan pengadaan peralatan praktik utama untuk SMK dengan Pagu sebesar Rp. 61.152.848.000 yang terbagi untuk 42 SMK atau sebanyak 42 paket.
Dilihat cara pengadaan sebanyak 31 paket dilakukan dengan cara tender, paket dilakukan dengan cara E-purchasing dan 2 paket lewat pengadaan langsung.
“Untuk yang dilelang jumlah pagunya sebesar Rp. 34.652.848.000 dengan total kontrak Rp. 33.722.601.000. sangat tidak kompetitif lelangnya, ”tulis Sutikno dalam rilis kepada pers tanggal 20 mei 2024.
Dari proses tender diketahui ada 8 perusahaan yang memenangkan paket. Antaralain CAHAYA NANGGROE ( 5 paket senilai Rp.3.537.820.000), MITRA BARUSA ( 4 paket senilai Rp.3.024.340.000), TANJUNG PERSADA ( 4 paket senilai Rp.2.922.370.000),GET JROH (4 paket senilai Rp.3.524.225.000).
Juga, GEMILANG SENTOSA( 3 paket senilai Rp.6.327.530.000) AMM CONSTRUCTION( 4 paket senilai Rp.6.027.120.000) PERMATA SAMPOERNA( 2 paket senilai Rp.1.564.596.000) dan SYUA INTAN PERKASA( 5 paket senilai Rp.6.804.600.000).
Dari penelusurannya, FKMS menduga kuat terjadi pelanggaran. Khususnya dugaan praktek kartelisasi paket. Dimana paket sebanyak 31 terdistribusi merata secara jumlah dan nilai ke beberapa penyedia.
Diduga terdapat praktek pelonggaran HPS yang berakibat pada tipisnya selisih harga kontrak dengan pagu. Prosentasenya terlalu kecil. Total nilai kontrak Rp.33,722.601,00, sedang total nilai pagu sebesar Rp. 34.652.848.000,00. Dengan kata lain, prosentasenya tembus 97,32%.
Tidak hanya itu. Pelaksanaan paket juga disinyalir kental praktek pinjam bendera. Terlihat, tutur Sutikno, CV AMM Kontruction yang biasa mengerjakan paket jasa kontruksi nilai kecil ikut lelang dan menang.
Sutikno juga melihat pelaksanaan paket epurchasing diwarnai dugaan pelanggaran. Dari penelusurannya, etalase katalog tidak menyediakan produk peralatan praktek utama. Baik pada e-Katalog Nasional, e-Katalog sectoral, juga e-Katalog lokal.
“Sehingga patut diduga kuat pelaksanaan paket e-purchasing hanyalah sebentuk tindakan pura-pura yang ditandai dengan tipisnya selisih harga kontrak dengan pagu paket, “ujarnya.
Diketahui total pagu sebesar Rp 26.100.000.000,00 dan total kontrak sebesar Rp.25.805.070.000,00.
“Sehingga muncul tudingan bahwa paket tender maupun epurchasing berujung pemberian cash back kepada pihak dinas dikisaran 25%. Pada paket tender diduga muncul cashback Rp.8,4 milyar, sedang pada epurchasing sekitar Rp 6,45 miliar, “kata Sutikno.
Sutikno menegaskan, dugaan praktek tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 22 UU no 5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat, dan sekaligus melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana ketentuan Perpres 16/2018.
“Ketika prinsip dasar sudah dilanggar, maka peluang terjadi tindak pidana korupsi cukup terbuka lebar, “tegasnya.
Sutikno berpendapat bahwa dugaan penyimpangan tidak akan terjadi jika PPK-nya bertindak sesuai aturan. Yakni melakukan survey harga dengan benar dan cermat sebagaimana fungsi dan kewenangan yang digariskan Perpres.
Dugaan PPK tidak bertindak sesuai mekanisme bisa jadi dipicu banyak hal. Namun versi FKMS, dugaan itu terjadi lebih karena faktor “intervensi” oleh PA/KPA pada Dinas Pendidikan Aceh yang waktu itu (tahun anggaran 2021) dijabat oleh Al Hudri.
“Saat ini yang bersangkutan menjabat juga sebagai Pj Bupati Gayo Lues, “tandas Sutikno. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Alhudri belum berhasil dilakukan. Sekalipun begitu, upaya konfirmasi akan terus dilakukan. (din/bersambung)













