JOMBANG, KORAN-K.com – “Ya sudah pasti dia yang menang, wong gak ada pilihan lain, “celetuk Pentolan LSM menyikapi pelaksanaan paket katalog dilingkup Pemkab Jombang yang menurutnya masih rawan terjadi penyimpangan terutama aroma main mata.
“Sebenarnya sah-sah saja cuma ada satu penyedia. Karena regulasinya juga sudah disiapkan, yakni menggunakan metode Negoisasi Harga. Tapi, masak iya penyedia lain tidak sanggup mengerjakan? Padahal, selain bukan pekerjaan dengan skill khusus, paket ini juga terbilang favorit yang seharusnya jadi rebutan, “tambahnya.
Baginya, munculnya penyedia tunggal pada paket bercorak skill umum itu, cukup menggelitik tanya. Ia bahkan meyakini fenomena itu bukan satu kebetulan. Hanya, untuk memastikan praktik main mata benar terjadi, itu perlu pembuktian terukur.
“Saya tidak bilang ada praktik main mata disana, hanya pertanyaannya, kenapa pemenang paket seperti tahu apa yang diinginkan OPD dan terbukti hanya dia saja yang menawarkan produk? Apakah ini karena pengumuman paket yang tidak terbuka, atau memang penyedia lain tidak tertarik? “sorotnya.
Hingga berita ini ditulis, Kamis (23/5), KORAN-K.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari penyedia lain yang memutuskan tidak ikut kompetisi untuk memenangkan paket senilai pagu Rp 469.000.000 dan jatuh diangka kontrak Rp 456.300.450 tersebut.
“Ya agak aneh saja kalau penyedia lain memutuskan tidak ambil bagian dalam kompetisi. Kesannya seperti pura-pura tidak butuh. Padahal secara pekerjaan, paket ini terbilang favorit dan seharusnya menjadi rebutan banyak penyedia yang bermain di segmen ini, “tandasnya.
Ia menegaskan, untuk paket yang satu ini, sah-sah saja bila terjadi komunikasi antara penyedia dan OPD pemesan sebelum barang ditayang pada lapak katalog. Sebab, produk yang dipesan cukup iconik dan bercorakkan identitas OPD pemesan.
“Wajar terjadi komunikasi. Terutama, supaya apa yang diinginkan OPD pemesan cepat ditangkap pihak penyedia. Hanya masalahnya, komunikasi itu dilakukan kepada banyak penyedia, atau hanya satu penyedia saja? Itu pertanyaannya, “ujarnya.
Untuk paket katalog dengan penyedia tunggal, sambung Pentolan LSM, secara umum pelaksanaannya cukup mengkhawatirkan. Tepatnya, penetapan harga satuan rawan terjadi kemahalan karena tidak ada pembanding dari penyedia lain. Akibatnya, potensi korupsi sulit terelakkan.
Lalu bagaimana pelaksanaan paket senilai kontrak Rp 456.300.450 yang hanya tersedia penyedia tunggal ini? Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui penyedia membandrol produknya diangka Rp 700 per unit, sedang harga kontrak jatuh diangka Rp 690 per unit atau turun sepuluh rupiah.
Secara mekanisme katalog, tutur Pentolan LSM, tindakan pihak OPD sudah benar karena harga yang ditawarkan sudah dinego. Tetapi masalahnya, lanjut dia, bandrol Rp 700 per unit yang dipatok penyedia tunggal itu tidak ada pembanding.
“Padahal bandrolnya terlalu tinggi. Konyolnya, pihak OPD seperti tidak berkutik atau pura-pura tidak berkutik, sehingga hasil nego hanya turun sepuluh rupiah. Inilah resiko jika paket dilaksanakan dengan penyedia tunggal, “tegasnya.
Produk sebentuk kertas HVS Putih 70 gram, 1 muka, ukuran A4, full warna, dengan logo Pemkab dan format isian data didalamnya itu dinilai terlalu mahal jika dibandrol Rp 700 per lembar.
“Harga kontrak sebesar Rp 690 per lembar juga masih kemahalan. Harusnya harga yang wajar itu dikisaran Rp 400 atau paling mahal Rp 500, “tantangnya.
Lalu, apa nama produk yang dipesan? Berapa jumlahnya? Siapa OPD pemesan? Siapa penyedia tunggal yang dimaksud? Juga, dari kontrak senilai Rp 456.300.450 itu, berapa potensi kerugian negara? KORAN-K.com akan mengulasnya lebih dalam pada edisi selanjutnya. (din)













