SURABAYA, KORAN-K.com – Vonis 9 tahun penjara untuk Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Simanjutak, adalah bukti bahwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim dalam rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022, memang nyata adanya.
Namun demikian, potret penegakan hukum yang sudah berlangsung itu dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Sedikitnya, indikator itu bisa dilihat dari jerat hukum yang hanya menyasar kepada Sahat Tua Simanjutak, sementara pejabat lain yang diduga berada di pusara kasus, tercatat masih melenggang bebas.
“Agak mengganggu rasa keadilan masyarakat ketika yang dijerat hanya seorang Sahat Tua Simanjutak. Padahal kasus ini seharusnya berbobot kolektif kolegial, “ujar Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim.
Memang, selain Sahat Simanjutak, 3 pelaku lain juga divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mereka adalah Rusdi (staf ahli Sahat Simanjutak), serta Abdul Hamid (Kades Jelgung, Sampang) dan Ilham Wahyudi (koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga adik ipar Abdul Hamid).
Sahat disebut secara sah telah menerima uang suap sebesar Rp 39,5 milyar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk memuluskan usulan dana hibah yang mereka ajukan.
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing diganjar pidana penjara selama dua tahu enam bulan, sedang Rusdi mendapat vonis sedikit lebih berat yaitu 4 tahun penjara.
“Kasus ini tidak cukup masuk akal jika hanya berdiri tunggal dan dilakukan oleh seorang Sahat Tua Simanjutak saja. Jajaran pimpinan dan anggota DPRD Jatim yang lain serta birokrat Pemprov Jatim tidak seharusnya bisa melenggang begitu saja. Ini jelas menciderai rasa keadilan masyarakat, “tegas Heru Satriyo.
Aktivis berpenampilan gondrong ini lantas melempar sedikit bocoran. Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari kawasan Kuningan, dalam waktu dekat KPK segera menetapkan 2 tersangka baru menyusul Sahat Tua Simanjutak.
“Setelah pemilu ini, saya yakin, sebagaimana info yang saya dapatkan A1 dari Kuningan, akan ada tersangka baru. KPK pastinya sudah melakukan pengembangan, dan tidak akan berhenti pada Sahat, “kata Heru, Jumat (1/3/2024).
Heru lantas menyebut inisial K dan S. Dimana, salah satu dari mereka adalah Ketua Fraksi di DPRD Jawa Timur yang berasal dari partai besar.
“Sekalipun yang bersangkutan memiliki link ke salah satu elit di kabinet, hal itu tidak menyurutkan KPK untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai calon tersangka. Itu saja informasinya, “ungkapnya.
Heru menegaskan bahwa kasus pokir dana hibah memang sudah sepantasnya untuk diungkap secara tuntas. Sebab, besaran dana hibah yang dikorupsi tembus Rp 39,5 milyar.
“Bukan nilai yang kecil, apalagi dana hibah seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Tentu ini sangat menyakitkan hati masyarakat. Maka dari itu kasus ini harus diusut tuntas, setuntas-tuntasnya. Siapa pun yang terlibat harus diseret ke balik jeruji besi tanpa terkecuali, “tegasnya. (red)













