Example floating
Example floating
Kasuistik

BLUD Akan Berbeda Jika Ditopang Peraturan Direksi

0
×

BLUD Akan Berbeda Jika Ditopang Peraturan Direksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BLUD Terkait Paket Swakelola Tipe 1. (Foto: istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Pertanyaannya, apakah RSUD Ploso memiliki piranti internal bernama Peraturan Direktur Rumah Sakit? Jika itu belum ada, tegas Sumber, maka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap mengacu kepada mekanisme Perpres. 

Sebaliknya, sambung Sumber, jika RSUD Ploso sudah memiliki Peraturan Direksi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka yang perlu dikaji adalah darimana argumen pengadaan barang bisa diswakelola tipe 1?

Ditegaskan, status BLUD pada RSUD Ploso berarti bentuk kemandirian dari topangan APBD. Meski tidak dilarang, tapi kucuran dari APBD dipastikan kecil, dan sumber terbesar BLUD adalah dari jasa layanan rumah sakit dan sumber lain yang sah.

Karenanya, sambung Sumber, mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah pada BLUD berstatus Dikecualikan. Artinya, mekanisme pengadaan tidak tunduk kepada ketentuan Perpres 16/2018 yang telah dirubah dengan Perpres 12/2021. 

Namun demikian, tutur Sumber, status Dikecualikan pada BLUD belum bersifat final. Tetapi, butuh dukungan piranti internal bernama Peraturan Direksi. Jika itu tidak ada, maka mekanisme pengadaan tetap tunduk kepada Perpres.

Sejauh ini belum diketahui RSUD Ploso apa sudah memiliki itu. Sebagai pembanding, RSUD Jombang yang sama-sama BLUD dan levelnya lebih tinggi dari RSUD Ploso, pada setahun terakhir dipastikan belum memiliki Peraturan Direksi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lepas ada tidaknya Peraturan Direksi pada RSUD Ploso, tegas Sumber, penetapan paket pengadaan barang dan jasa pada BLUD memiliki karakter berbeda dari OPD Pemkab secara umum. 

“Jika penetapan paket pada OPD didasarkan pada ketersediaan anggaran yang ada, maka pada BLUD, penetapan paket masih bersifat estimasi. Artinya, rencana ditetapkan dulu, duitnya menyusul kemudian, “ujarnya. 

Karena itu, lanjutnya, daftar paket pengadaan barang dan jasa RSUD Ploso sebagaimana terpampang pada sirup LKPP lebih sebagai bentuk penjelasan akan estimasi kebutuhan anggaran dalam satu tahun kinerja. 

Sedang pada OPD secara umum, tuturnya, setiap paket pengadaan yang dipublis pada sirup LKPP sudah dipastikan anggarannya tersedia. Permasalahannya tinggal apakah anggaran terserap atau tidak, itu saja.

“Jadi jangan karena BLUD terus melakukan pengadaan barang dengan cara swakelola tipe 1. Harus dirunut asal muasal cantolannya. Itu pun kalau ada Peraturan Direksi. Kalau tidak, ya harus tunduk pada Perpres, “sergahnya.

Hingga berita ini ditulis, Minggu (11/2/2024), konfirmasi dari pihak RSUD Ploso belum berhasil dikantongi. Untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya, KORAN-K.com akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *