JOMBANG – Belum tahu, kenapa praktik seperti itu bisa terjadi. Pejabat berwenang yang ditanya melalui pesan whatsapp, Selasa (19/5/2026), sampai berita ini ditulis belum juga melempar jawaban.
Padahal praktik seperti itu dimungkinkan terjadi, kata Sumber berinisial H, asalkan ketentuan terkait mekanisme mini kompetisi bisa dipenuhi. Hal ini, karena paket katalog diikuti lebih dari satu penyedia.
Sebagaimana regulasi, lanjut Sumber, belanja katalog (epurchasing) terbagi dalam 3 metode yaitu mini kompetisi, negosiasi harga, dan catalog competitif. Mini kompetisi terjadi, jika dalam etalase katalog muncul lebih dari satu penyedia atau peserta dengan kualifikasi sama.
Nah, ke 4 paket katalog milik salah satu OPD yang diborong satu penyedia ini dipastikan diikuti lebih dari satu penyedia yang sama. Dengan demikian, tegas Sumber, pemilihan penyedia wajib menggunakan metode mini kompetisi.
“Pada dasarnya, mini kompetisi dalam belanja katalog adalah soal ketaatan terhadap 2 hal. Yakni pemenuhan aspek kualifikasi peserta, juga harga yang dipatok harus yang termurah dan wajar. Pertanyaannya, apakah si pemborong paket memang yang terbaik soal 2 aspek tersebut? “ujar H.
Empat paket dimaksud adalah belanja jasa tenaga keamanan senilai kontrak Rp 216.000.000, belanja jasa tenaga resepsionis senilai kontrak Rp 218.700.000, belanja jasa tenaga pramusaji senilai Rp 94.500.000, serta belanja jasa tenaga pengemudi senilai kontrak Rp 360.000.000.
Ke 4 paket milik salah satu OPD ini tercatat dimenangkan atau diborong oleh satu penyedia yaitu CV BSE. Padahal berdasarkan tayangan etalase katalog, peserta yang ikut kompetisi tidak hanya CV BSE tetapi ada banyak penyedia yang lain.
Diborongnya 4 paket katalog oleh CV BSE tak pelak mengundang dugaan praktik main mata. Sebab, kata H, seluruh proses pemilihan penyedia terutama soal negoisasi harga, dipastikan berlangsung tertutup.
“Tapi dugaan main mata gampang dipatahkan kok. Caranya, buka saja seluruh dokumen negoisasi harga. Dari sana akan terlihat apakah benar harga penawaran CV BSE memang yang paling murah, “ujar H.
Sebaliknya, jika itu (dokumen negosiasi harga) tidak dibuka, sambung H, maka publik tidak pernah tahu apa yang menjadikan penyedia lain kalah, juga publik tidak tahu apakah belanja katalog sudah berjalan sesuai ketentuan atau belum.
Tak kalah penting, tegas H, harga kontrak ke 4 paket juga patut dikritisi. Itu, untuk memastikan harga yang dipatok sudah terbilang wajar atau terindikasi kemahalan. Seperti apa detailnya? siapa CV BSE dan siapa OPD dimaksud? Koran-K.com akan mengulas itu pada edisi berikutnya. (din)













