JOMBANG – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jombang diketahui telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pencairan insentif guru TPQ di gedung Pendopo Pemkab selama 2 hari berturut-turut (14 dan 15 April 2026).
Melansir Jombangkab.go.id (15/4/2026), dalam acara itu, sebanyak 6.500 guru ngaji se Kabupaten Jonbang diundang ke pendopo dalam kapasitas sebagai penerima insentif sebesar Rp 1 juta per orang per tahun.
Dibalik suksesnya acara, 2 kegiatan pendukung diduga bermasalah. Yakni belanja mamin dan kegiatan penyelenggara acara. Belanja mamin diduga kemahalan, sedang kegiatan penyelenggara acara diduga menyimpang dari ketentuan epurchasing.
Merujuk data sirup LKPP 2026, belanja mamin untuk acara sosialisasi guru TPQ di pendopo Kabupaten dipagu sebesar Rp 177.935.000. Mamin tersebut, sedianya berupa nasi kotak dan kue kotak (snack).
Namun berdasarkan pantauan lapangan, mamin yang disediakan hanya berupa kue kotak, tanpa ada nasi kotak. Merujuk transaksi katalog, belanja mamin untuk acara tersebut terjadi terjadi 2 kali yaitu senilai kontrak Rp 113.750.000 dan Rp 17.500.000.
Kabag Kesra Jombang, Supriyadi, yang dikonfirmasi diruang kerjanya pada pekan lalu menegaskan, bahwa mamin yang di SPJ-kan hanya kue kotak tanpa menjelaskan kenapa nasi kotak tidak disediakan.
Supriyadi melalui stafnya menjelaskan bahwa kue kotak yang dibeli dari Aldilla Rizki Aulia dipastikan seharga Rp 17.500 per kotak. “Tapi yang melakukan transaksi pihak BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), bukan kami (Bagian Kesra), “ujar stafnya.
Jawaban itu, merespon pertanyaan Koran-K.com yang menyoal kue kotak tidak layak dipatok Rp 17.500 per kotak. Sebab, dari tampilan menu, kue kotak yang berisi 4 item jajanan itu diperkirakan hanya seharga Rp 10 ribu per kotak.
Menu tersebut antaralain adalah: 1 gelas air mineral merk Tiber, 1 plastik kacang goreng, 1 kue bikang, dan satu roti athree ukuran kecil. “Kecuali roti athree, 3 menu diperkirakan hanya seharga Rp 1.500 per item karena dibeli dalam jumlah ribuan, “tegas pegiat LSM di Jombang.
Ia memperkirakan, harga kue kotak hanya sekitar Rp 10.000 per kotak. Maka, dari harga Rp 17.500 per kotak (setelah dikurangi PPN 11 persen), terjadi selisih Rp 5.575 per kotak. Dengan pembelian sebanyak 7.500 kotak, dugaan kerugian negara mencapai Rp 41.812.500. Benarkah?
Terhadap dugaan bahwa sebenarnya harga kue kotak hanya sekitar Rp 10.000 per kotak, Bagian Kesra Jombang mengaku tidak tahu-menahu karena yang melakukan transaksi adalah pihak BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Pemkab Jombang.
Sementara hingga berita ini ditulis, Selasa (5/5/2026), konfirmasi dari Kepala BPBJ Jombang dan juga pihak penyedia, belum berhasil didapatkan. Lalu apa penjelasan mereka? Benarkah harga kue kotak hanya sekitar Rp 10.000 per kotak? Koran-K.com akan mengulasnya pada edisi berikutnya. (din)













