JOMBANG – Daya terjual untuk R1 sebesar 302.201.866 kwh, R2 sebesar 5.578.912 kwh, R3 sebesar 2.536.428 kwh. Kemudian, B1 sebesar 9.205.556 kwh, B2 sebesar 66.247.088 kwh, dan B3 sebesar 34.095.561 kwh.
Juga, I1 sebesar 425 kwh, I2 sebesar 58.358.859 kwh, I3 sebesar 259.686.470 kwh, dan I4 sebesar 225.384.600 kwh. Serta multiguna golong L sebesar 268.759 kwh dan prabayar sebesar 280.509.521 kwh.
Itu semua, kata tim Litbang KORAN-K.com, adalah daya listrik terjual untuk Jombang tahun 2024 yang bersumber dari situs resmi Lembaga Pemerintah Non Kementerian yaitu BPS (Badan Pusat Statistik) Jombang.
Tarif listrik yang terbagi dalam 3 satuan harga yaitu Rp 1.352 per kwh, kemudian Rp 1.444,7 per kwh, dan Rp 1.699,53 per kwh, adalah satuan tarif yang diambil atau bersumber dari situs resmi PLN.
Sedang tarif pajak penerangan jalan (PPJ) yang terbagi dalam 2 satuan harga yaitu 10 persen dan 3 persen, didasarkan pada ketentuan Perda Jombang Nomer 16 Tahun 2010. Diluar 2 itu, masih satu lagi tarif PPJ yaitu 1,5 persen.
Ade, staf admin BPS Jombang menegaskan, data yang terpublis pada situs resmi BPS dipastikan valid dan bersifat final. Ade juga memastikan bahwa data yang sudah dipublis tidak bisa dirubah lagi.

“Kalau di BPS, saya pastikan tidak akan berubah. Sebab, sebagaimana perintah presiden, fungsi BPS memang menyediakan data publik dengan tingkat kevalidan yang bisa dipertanggungjawabkan, “tegas Ade kepada KORAN-K.com di kantornya, Senin (21/7/2025).
Ade menambahkan, bahwa data yang dipublis BPS sudah melalui proses kompilasi lintas instansi dan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.
Angka PPJ Terendah Masih Tembus Rp 116 Milyar?
Sekalipun seluruh daya terjual mulai R1, R2, R3, kemudian B1, B2, B3, juga I1 hingga I4, serta mutiguna dan prabayar dikenakan tarif listrik terendah yaitu Rp 1.352 per kwh, tutur tim Litbang, tetap saja angka PPJ jauh diatas Rp 85 milyar sebagaimana klaim Pemkab.
Untuk R1 misalnya, total tagihan adalah (302.201.866 x 1.352) Rp 408.576.922.832. Dengan tarif PPJ 10 persen, maka nilai PPJ ketemu Rp 40.857.692.283,20.
Total tagihan R2 (5.578.912 x 1.352) Rp 7.542.689.024. Dengan tarif PPJ 10 persen, berarti nilai PPJ Rp 754.268.902,40. Juga, total tagihan R3 (2.536.428 x 1.352) adalah Rp 3.429.250.656. Dengan tarif PPJ 10 persen, berarti nilai PPJ Rp 342.925.065,60.
Untuk B1, total tagihan (9.205.556 x 1.352) mencapai Rp 12.445.925.232. Dengan tarif PPJ 10 persen, maka nilai PPJ adalah Rp 1.244.592.523,20.
Total tagihan B2 (66.247.088 x 1.352) Rp 89.566.062.976. Dengan tarif PPJ 10 persen, berati nilai PPJ Rp 8.955.606.298. Sedang total tagihan B3 (34.095.561 x 1.352) adalah Rp 46.097.198.472. Dengan tarif PPJ 10 persen, berarti nilai PPJ Rp 4.609.719.847,20.
Untuk I1, total tagihan (425 x 1352) Rp 574.600. Dengan tarif PPJ 3 persen, berarti nilai PPJ Rp 17.238. Lalu, total tagihan I2 (58.358.859 x 1.352) Rp 78.901.177.368. Dengan tarif PPJ 3 persen, berarti nilai PPJ Rp 2.367.035.321,04.
Kemudian, total tagihan I3 (259.686.470 x 1352) adalah Rp 351.096.107.440. Dengan tarif PPJ 3 persen, berarti nilai PPJ Rp 10.532.883.223. Serta I4, total tagihan (225.384.600 x 1352) Rp 304.719.979.200. Dengan tarif PPJ 3 persen, nilai PPJ ketemu Rp 9.141.599.376.
Untuk multiguna, total tagihan (268.759 x 1352) adalah Rp 363.362.168. Dengan tarif PPJ 10 persen, nilai PPJ ketemu Rp 36.336.216,80. Sedang untuk prabayar, total tagihan (280.509.521 x 1.352) adalah Rp 379.248.872.392. Dengan tarif PPJ 10 persen, berarti nilai PPJ Rp 37.924.887.239,20.
Dengan demikian nilai pajak penerangan jalan (PPJ) adalah (Rp 40.857.692.283 + Rp 754.268.902 + Rp 342.925.066 + Rp 1.224.592.523 + Rp 8.956.606.298 + Rp 4.609.719.847 + Rp 17.238 + Rp 2.367.035.321 + Rp 10.532.883.223 + Rp 9.141.599.376 + Rp 36.336.217 + Rp 37.924.887.239) Rp 116.768.563.533 atau Rp 116 milyar.

“Mungkin PLN atau Bapenda punya pendekatan berbeda sehingga bisa memunculkan angka Rp 85 milyar. Hanya, dari sudut pandang kami, itu nyaris tidak mungkin. Sebab, tarif industri dan bisnis tidak mungkin dipatok Rp 1.352 per kwh, “ujar tim litbang.
Sekalipun begitu, tim litbang tidak akan membuat kesimpulan apapun sampai muncul jawaban dari PLN. “Saya kira menunggu jawaban pihak PLN adalah pilihan bijak, “tuturnya.
Sebagai upaya mendapatkan jawaban itu, pada Jumat (18/7/2025) kemarin, KORAN-K.com telah melayangkan surat konfirmasi kepada PLN ULP Jombang dan PLN UP 3 Mojokerto. (din)













