JOMBANG, KORAN-K.com – Kecuali kekalahan kontroversi soal umur (masa berlaku) HGB ruko, kata pegiat LSM, seluruh argumen dan bukti pendukung yang disodorkan Pemkab di meja PTUN, sudah terbilang rigid.
Namun, tegasnya, itu semua belum cukup untuk meyakinkan hakim bahwa tindakan yang diambil Pemkab sudah terbilang benar.
Pemkab memulai cerita dari bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) Nomer 01 yang diterbitkan BPN pada 6 Juni 1996. Obyek HPL berupa tanah bekas terminal Mojongapit seluas 9800 m2 dengan gambar situasi Nomer 1434 Tahun 1996.
Dengan bukti SHPL, tanah bekas terminal Mojongapit itu lantas secara resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Nomer KIB A 01.01.01.02.001 dan KIB C 03.01.01.12.001.
Dari sini, cerita berlanjut dengan munculnya Perjanjian Kerjasama Nomer 01 Tahun 1996. Perjanjian antara Pemkab dan PT Suryatamanusa Karya Pembangunan ini memuat sejumlah poin penting.
Salah satu yang paling krusial adalah ketentuan pasal 6 ayat 3, yakni masa perjanjian kontrak bagi tempat usaha ditetapkan selama 20 tahun sesuai jangka waktu pemberian hak guna bangunan (HGB).
Selang beberapa waktu, muncul lagi Perjanjian Kerjasama Nomer 02 Tahun 1996 dengan poin krusial pada pasal 11 ayat 1, yakni setelah hak guna bangunan selama 20 tahun habis masa berlakunya, maka perjanjian ini berakhir tanpa syarat apapun dari pihak kedua (PT) .
Ditambah, hak mengelola bangunan komplek pertokoan dan semua fasilitas umum yang ada di tanah bekas terminal beralih dengan sendirinya dan menjadi hak sepenuhnya pihak pertama (Pemkab).
Surat perjanjian kerjasama antara Pemkab Jombang dan PT Suryatamanusa Karya Pembangunan mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 602.35 – 523.
Juga, berdasarkan surat klarifikasi Kepala BPN Jombang Nomer 853/35.17.300/VIII/2019 tanggal 18 Juli 2019, dipastikan HGB diatas HPL milik Pemkab itu tidak ada perpanjangan.
Dari sini, Pemkab berpendapat bahwa sejak 2016, tanah dan seluruh fasilitas umum yang ada di komplek ruko simpang tiga otomatis menjadi milik Pemkab.
Sebelum surat pengosongan ruko terbit, Pemkab sudah menempuh sejumlah upaya persuasif agar penghuni membayar sewa. Namun, itu tidak membuahkan hasil. Maka surat peringatan 1 dan 2 pun dilayangkan.
Sebab, ruko simpang tiga sebagai aset atau Barang Milik Daerah, tetap bernilai PAD yang harus ditanggung Pemkab sebagaimana pendapat BPK. Maka semakin panjang polemik, Pemkab semakin dibuat rugi.
Langkah pengosongan ruko juga didasarkan pada rekomendasi Pansus DPRD Jombang Nomer 717/567/415.14/2022 tertanggal 18 Juni 2022 yang pada intinya para wakil rakyat menghendaki ruko simpang tiga ditutup.
Paparan ini diuraikan kuasa Pemkab yang digawangi Yaumassyifa (Kabag Hukum Pemkab), Indra Prasetya Nugraha (analis hukum Bagian Hukum Pemkab), Mas Ayu Emilia (analis permasalahan hukum Bagian Hukum Pemkab), serta Arfandi Purbawan (perancang peraturan perundang-perundangan Bagian Hukum Pemkab).
Nah, dari proses yang sedemikian panjang berisi hamparan argumen dan bukti pendukung yang terukur itu, tiba-tiba hakim PTUN berpendapat lain.
“Semua hapus hanya dengan satu tafsir kontroversi bahwa umur HGB harus 30 tahun. Ini kan seperti gajah dipelupuk mata tak terlihat, tapi semut diseberang lautan terlihat jelas, “ujar pegiat LSM sedikit nyinyir. (din)













