Example floating
Example floating
Laporan Utama

Mengintip Katalog Dispendukcapil Jombang (5): LSM GeNaH SEGERA LAPORKAN KE KEJAKSAAN

0
×

Mengintip Katalog Dispendukcapil Jombang (5): LSM GeNaH SEGERA LAPORKAN KE KEJAKSAAN

Sebarkan artikel ini
Hendro Suprasetyo, Ketua LSM GeNaH (Tengah Kaos Hitam), Pada Peringatan 2 Tahun LSM GeNaH. (Foto: Koran-k.com)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Ketua LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebat), Hendro Suprasetyo, segera membawa dugaan penyimpangan pada pengadaan ribon dan retransfer Fargo film senilai kontrak Rp 913 juta ke ranah hukum. 

Jalur hukum terpaksa dipilih, tegasnya, karena Kepala Dispendukcapil dinilai tidak terbuka soal penggunaan anggaran negara. Lebih dari itu, sikap bungkamnya saat dikonfirmasi, seolah menjelaskan pihaknya kebal hukum.

“Sebagai jalan tengah, terpaksa persoalan ini kita bawa ke ranah hukum. Apakah nanti terbukti ada penyimpangan atau tidak, biarlah itu menjadi kewenangan penyidik, “tegas Hendro saat ditemui di gedung DPRD Jombang, Selasa (26/11/2024).

Hendro menegaskan, uang APBD sebesar Rp 913 juta bukanlah jumlah yang sedikit. Karena itu, selain harus cermat, penggunaannya juga harus bersih dari potensi kerugian negara. 

Hendro mengaku cukup menyayangkan sikap bungkam yang ditunjukkan Kepala Dispendukcapil Jombang. Sebab, hal itu memberi kesan bahwa aspek akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara seolah tidak penting.

Dalam catatan LSM GeNaH, tegas Hendro, sedikitnya ada 3 hal yang membuat kasus ini layak diranahhukumkan. Salah satu yang paling menonjol adalah dugaan penyimpangan wilayah administrasi.

“Perlu saya ingatkan, bahwa dugaan penyimpangan pada wilayah administrasi justru bisa berdampak sangat fatal. Sebab, sah tidaknya kegiatan pengadaan pemerintah dimulai dari sini, “segahnya.

Merujuk dokumen katalog, diketahui, pengadaan ribon dan retransfer film fargo dilakukan dalam 2 kali transaksi. Yakni pada tanggal 17 Januari 2024 sebesar Rp 534.726.000, dan pada tanggal 2 September 2024 sebesar Rp 378.

Untuk transaksi pada tanggal 17 Januari 2024, pantauan pada lapak monitoring LKPP pada hari Selasa (26/11/2024) menjelaskan bahwa detail transaski katalog tidak terekam secara digital. 

“Karena detail transaski tidak terekam pada sistem monitoring LKPP, maka yang demikian itu disebut cacat administrasi. Dengan kata lain, transaski dianggap tidak sah karena tidak muncul jejak digital. Sebab, epurchasing identik dengan dokumen elektronik, “terang Hendro.

Pada titik ini, sambung Hendro, pelaksanaan paket katalog belanja ribon dan retransfer film fargo senilai kontrak Rp 913 juta dipastikan tidak sah karena transaksi pada 17 Januari 2024 senilai kontrak Rp 534.720.000 tidak muncul jejak digital. 

Sedang untuk transaksi tanggal 2 September 2024, diketahui, pembelian film fargo hanya turun 100 rupiah dari bandrol katalog sebesar Rp 1.875.500, dan pembelian ribon color turun Rp 150 dari bandrol katalog sebesar Rp 3.790.650. 

Terhadap hasil negoisasi harga yang terbilang tidak wajar ini, permintaan untuk ditunjukkan dokumen negoisasi untuk mengetahui riwayat transaski yang berujung turun harga 100 rupiah, hanya direspon dengan sikap bungkam.

Termasuk kenapa yang dipilih CV Berkah Cahaya Abadi yang profilnya terindikasi meragukan, juga tidak dijawab. “Karena itu kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan, “tegas Hendro. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *