JOMBANG, KORAN-K.com – Ketua LSM GeNaH, Hendro Suprasetyo, menyebut tidak ada standar baku dalam hal negoisasi harga. Menurutnya, itu murni urusan mekanisme pasar yang kental hukum subyektifitas.
Artinya, tegas Hendro, berapapun harga yang dipatok, itu sah-sah saja asal kedua pelaku pasar (penjual dan pembeli) sudah bersepakat. Mekanisme ini terbilang otoritatif, kecuali untuk beberapa barang yang tarifnya terbilang baku dan berlaku masif.
“Tapi intinya hukum pasar itu sangat subyektif. Bahkan untuk beberapa barang yang dikenal dengan tarif baku seperti sembako misalnya, bisa saja terjun bebas karena beberapa situasi. Yang penting penjual dan pembeli bersepakat, “tegasnya.
Namun demikian, secara umum, tujuan orang menawar adalah untuk mendapatkan harga termurah. “Lha kalau harga turun Rp 100 dari bandrol Rp 1.875.500 dan turun Rp 150 dari bandrol Rp 3.790.650, itu jelas mengganggu nalar waras, “tegasnya.
Merujuk dokumen monitoring LKPP tanggal 2 September 2024 yang saat ini raib dari peredaran, diketahui, belanja ribon dan retransfer film fargo terbagi dalam 2 item. Yakni Fargo film HDP 5000/5600 E-KTP (075203-056) dan Ribon Color YMCKH HDP (075202-056).
Untuk item Fargo Film HDP 5000/5600 E-KTP, nama pemenang adalah CV Berkah Cahaya Abadi, jumlah barang 30 unit, harga satuan Rp 1.875.400, jenis barang impor, jenis katalog nasional, dan harga total produk Rp 56.262.000.
Sedang untuk Fargo Ribon Color YMCKH HDP 5000/5600, nama pemenang sama, yaitu CV Berkah Cahaya Abadi. Jumlah barang 85 unit, harga satuan Rp 3.790.500, jenis barang impor, jenis katalog nasional, dan harga total produk Rp 322.192.500.
Jika kedua transaksi digabung, angka kontrak tembus Rp 378.454.500. Dan itu sesuai dokumen katalog yang menyebut transaksi dilakukan 2 kali sebesar Rp 378.454.500 pada 2 September 2024, dan sebesar Rp 534.726.000 pada 17 Januari 2024.
Sayangnya, untuk transaksi tanggal 17 Januari 2024, jejak digital tidak muncul dalam dokumen LKPP. Pantauan pada hari Mingu (25/11), menjelaskan bahwa Dispendukcapil memulai transaksi katalog pada tanggal 19 Januari. Sehingga transaksi pada 17 Januari disinyalir bodong.
Padahal berdasarkan dokumen kontrak, paket ini disebut terjadi kontrak diangka Rp 913.180.500. Yakni sebesar Rp 378.454.500 pada 2 September 2024, dan sebesar Rp 534.726.000 pada 17 Januari 2024. Keduanya, menjadi Rp 913.180.500.
Lepas tidak munculnya transaksi pada tanggal 17 Januari 2024, nampaknya, harga kontrak pada transaksi tanggal 2 September 2024 cukup memicu pertanyaan serius.
Yakni harga kontrak Fargo Film HDP5000/5600 E-KTP (075202-057) yang hanya turun seratus rupiah menjadi Rp 1.875.400 dari bandrol katalog sebesar Rp 1.875.500.
Juga, harga kontrak ribon color YMCKH HDP5000/5600 E-KTP (075203-056) yang hanya turun Rp 10.150 menjadi Rp 3.780.500 dari bandrol katalog sebesar Rp 3.790.650.
“Nalar waras mana yang menyebut nego seperti ini dianggap wajar? Saya menduga nego hanya sekedar memenuhi aspek formalitas tapi tetap mempertahankan harga tinggi. Saya tidak tahu ada maksud apa dibalik itu, “tegas Hendro. (din)













