Example floating
Example floating
Kasuistik

Pokir Digoyang, Konstitusi Meradang

0
×

Pokir Digoyang, Konstitusi Meradang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tentang Kedudukan Hukum Pokir. (Gambar: Istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Pokir anggota DPRD Jombang tahun anggaran 2024 disebut sedang bermasalah. Tepatnya, besaran pokir para wakil rakyat itu diduga terjadi pemangkasan. Dan itu, beragam untuk setiap anggota dewan.

Seorang Sumber menyebut, dari Rp 1,3 milyar jatah pokir untuk setiap anggota dewan, saat ini angkanya tinggal Rp 400 juta hingga ada yang habis tak bersisa. Namun, data kongkrit terkait itu belum final.

Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi yang dihubungi berkali-kali melalui sambungan seluler, Senin (4/11/2024), nampak memilih tidak merespon. Pertanyaan yang dikirim via WhatsApp juga tidak dijawab meski centang sudah beralih biru.

Belum diketahui kenapa Bambang Sriyadi memilih sikap seperti itu. Itu cukup disayangkan. Sebab, sebagai orang nomer satu urusan kebirokrasian gedung dewan, tutur Sumber, keterangan Bambang Sriyadi cukup diperlukan.

Terutama terkait kebenaran isu pemangkasan pokir, lalu berapa besar angka potongan, serta berapa banyak anggota dewan yang mengalami itu. Sumber berpendapat, sebagai orang nomer satu di kebirokrasian gedung dewan, Bambang Sriyadi tidak ada alasan untuk tidak tahu hal itu. 

Sedikit berbeda dari Bambang Sriyadi, pihak Pemkab mengarahkan layanan konfirmasi kepada satu pihak yaitu Sekda Agus Purnomo. Alasannya, supaya pemahaman soal pokir berlangsung dalam satu bahasa dan satu pintu layanan.

“Kok nang aku kabeh se, satu pintu ke Sekda ya, “ujar Danang, Kepala Bappeda Jombang saat dikontak melalui telpon, Senin sore (4/11/2024). Begitupun dengan Kepala BKAD Jombang, Muhammad Nasrullah, “Ketua tim anggarannya pak Sekda, monggo konfirmasi ke beliau, “tegasnya.

Isu pemangkasan pokir disebut berlangsung dalam 2 corak. Yakni pemangkasan hanya berlaku bagi anggota dewan yang saat ini tidak lagi menjabat, serta besaran potongan yang tidak seragam untuk masing-masing “korban”.

Sementara untuk anggota periode 2019 – 2024 yang saat ini lanjut menjabat untuk periode 2024 – 2029, disebut tidak terjadi pemangkasan dengan jatah pokirnya. Maka, tegas Sumber, parameter apa yang sebenarnya mendasari kebijakan ini? Apakah ini sekedar persoalan aktif dan tidak aktif? 

“Jika persoalannya hanya sekedar aktif dan tidak aktif, lalu bagaimana dengan anggota dewan yang baru menjabat? Apakah mereka sudah dapat pokir? Jika tidak, kenapa mereka dibedakan? Katanya ukurannya aktif dan tidak aktif? “nada Sumber bertanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu pemangkasan pokir disebut menyasar kepada 23 anggota dewan periode 2019 – 2024 yang saat ini tidak lagi menjabat. Situasi serupa juga menyasar kepada anggota dewan yang baru masuk gedung rakyat.

Lebih dari itu, tegas Sumber, apakah praktik pemangkasan pokir pernah terjadi sebelumnya? Jika praktik ini terbilang baru dan hanya terjadi di Jombang, hal hebat apa yang mendasari berlangsungnya peristiwa?

Maka pertanyaan besarnya adalah, tegas Sumber, apakah pokir hanya melekat pada person anggota dewan, ataukah merupakan hak konstitusi yang wajib dijalankan? Jika memang hak konstitusi, kenapa anggota dewan yang baru hanya mlongo?

Tidak hanya itu, isu pemangkasan pokir juga disebut diwarnai praktik inkonstitusi. Pemangkasan itu, disebut tidak melibatkan persetujuan Badan Anggaran. Padahal, ketetapan pokir sudah masuk SIPD. Bagaimana kebenarannya? KORAN-K.com akan menurunkan tulisan secara bersambung. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *