Example floating
Example floating
Kasuistik

Diduga Berdiri Diatas Lahan Hijau, Pabrik Pemecah Batu Terancam Jerat Pidana

0
×

Diduga Berdiri Diatas Lahan Hijau, Pabrik Pemecah Batu Terancam Jerat Pidana

Sebarkan artikel ini
KIRI: Tampilan Google Map Pabrik Yang Dikelilingi Lahan Hijau. KANAN: Hendro Suprasetyo (Kaos Hitam), Ketua LSM GeNaH.

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomer 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan tegas menyebut siapapun pihak yang mengalihfungsikan LP2B tanpa alasan yang benar dapat dijatuhi sanksi pidana.

Ayat 1 mematok pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar, sedang ayat 2 mematok pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyar.

Ayat 1 dikenakan kepada siapapun pihak yang mengalihfungsikan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa alasan yang benar, sedang ayat 2 dikenakan kepada siapapun pihak yang tidak bersedia mengembalikan lahan LP2B ke bentuk semula. 

Terhadap ketentuan tersebut, saat ini, diketahui satu pabrik pemecah batu tengah berdiri diatas lahan diduga berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau biasa disebut lahan hijau. 

Dugaan pabrik berdiri diatas lahan hijau sedikitnya didasarkan pada 2 indikator. Yang pertama merujuk pada tampilan gambar google map, yang kedua didasarkan pada pernyataan pejabat Dinas PUPR Pemkab Jombang. 

Hendry, staf Bidang Penataan Ruang Rencana Wilayah Dinas PUPR Jombang, menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya pabrik pemecah batu tersebut berstatus lahan hijau. 

“Iya, lokasinya hijau (LP2B), “tegasnya melalui pesan singkat, Selasa (13/8/2024). Sedang pada tampilan google map, nampak lahan disekitar pabrik merupakan hamparan hijau yang berarti kawasan tersebut merupakan zona lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). 

Hendry menegaskan bahwa KRK (Ketentuan Rencana Kabupaten) pabrik pemecah batu tersebut belum diterbitkan Dinas PUPR. Dari pernyataan tersebut, diduga kuat, izin pabrik belum diurus alias bodong. 

Pemandangan sedikit aneh muncul dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Jombang. Menurut Sekretaris DPMPTSP, Joko Triono, pabrik tersebut sedang mengajukan SLF padahal izin PBG belum dikantongi. 

Sekalipun begitu, izin SLF maupun izin yang lain terkait pendirian pabrik tersebut, diyakini tidak akan lolos karena lahan yang digunakan berstatus hijau. Tentu, pejabat Pemkab terbilang nekat jika berani meloloskan pabrik pemecah batu tersebut. 

“Jika benar lahan tersebut berstatus hijau, saya berani pastikan pejabat Pemkab tidak akan berani menerbitkan izin. Jika mereka berani, sama saja bunuh diri, “tegas Hendro Suprasetyo, Ketua LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebad) kepada KORAN-K.com, Rabu (28/8/2024).

Hendro berpendapat bahwa penerbitan izin untuk lahan hijau sama saja dengan tindak mengalihfungsikan LP2B. Dan sesuai ketentuan pasal 72 ayat 3 UU 41/2009, pejabat yang menerbitkan izin bakal terancam pidana lebih besar dari pemilik pabrik. 

Lalu, bagaimana perkembangan terbaru soal perizinan pabrik? Juga, kenapa aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap beroperasinya pabrik diatas lahan LP2B? KORAN-K.com akan mengulasnya lebih jauh pada edisi berikutnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *