SURABAYA, KORAN-K.com – Pelaksanaan paket katalog (epurchasing) oleh salah satu OPD Pemprov Jatim tahun anggaran 2024 diduga janggal. Sebab, selain pemenang tidak muncul pada etalase katalog, juga sebagian paket tidak muncul nama pemenang.
“Sehingga keduanya terbilang cacat hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Maksudnya, secara transaksi, model dokumen katalog seperti itu dipastikan tidak sah dan menyimpang, “ujar pegiat LSM kepada KORAN-K.com.
Salah satunya adalah paket belanja mamin (makanan dan minuman). Berdasarkan pantauan pada lapak katalog Pemprov Jatim Tahun 2024, diketahui, OPD yang satu ini sedikitnya telah melaksanakan sejumlah paket mamin dengan total kontrak sekitar Rp 200 juta-an.
Dari sejumlah itu, sebagian besar paket dimenangkan CV Gemorindo Abadi dengan total kontrak dikisaran Rp 100 juta. Masalahnya, tutur pegiat LSM, CV Gemorindo Abadi sebagai penyedia mamin tidak muncul atau tidak terdaftar di etalase katalog Pemprov Jatim.
CV Gemorindo Abadi yang diketahui beralamat di Kragan, Gedangan, Sidoarjo, ini memang berjualan paket nasi kotak dan kue kotak. Tapi masalahnya, tegas pegiat LSM, namanya tidak muncul di etalase katalog Pemprov Jatim, juga katalog lokal Sidoarjo.
Memang, berdasarkan tampilan katalog LPSE Pemprov Jatim 2024, sejumlah paket yang dimenangkan CV Gemorindo Abadi disebut tidak melalui ekatalog, tapi melalui mekanisme toko daring. Dengan kata lain, belanja mamin dilakukan diluar ekatalog.
“Memang sama-sama belanja secara elektronik, tapi pertanyaannya, untuk apa pemerintah membuat aplikasi katalog jika belanja bisa dilakukan diluar itu? Apalagi barang (mamin) yang diperlukan sudah ada di katalog, tapi kenapa memilih toko daring? “ujarnya.
Selain paket mamin, OPD yang satu ini juga memicu kejanggalan soal pelaksanaan paket belanja jasa penyelenggara pada kegiatan penguatan dan pelestarian seni budaya tahun anggaran 2024.
Sebab, pelaksanaan paket senilai kontrak Rp 1.197.912.000 yang terbagi dalam 4 kegiatan selama bulan Juni dan Juli 2024 ini tercatat tidak memunculkan nama pemenang. Padahal 4 kegiatan tersebut memunculkan besaran kontrak.
Yakni kontrak terjadi pada tanggal 26 Mei 2024 sebesar Rp 299.416.950,00, lalu pada 29 Mei 2024 sebesar Rp 299.749.950,00, kemudian pada 21 Juni 2024 sebesar Rp 299.777.700,00, serta pada 12 Juli 2024 dengan kontrak sebesar Rp 298.967.400,00.
“Ibarat transaksi jual beli, bagaimana mungkin transaksi bisa dilaksanakan jika salah satu pihak (penjual/pembelian) tidak ada? Maka dokumen seperti ini dipastikan tidak sah dan pelaksanaan paket terbilang cacat hukum, “tandasnya.
Pada paket jasa penyelenggara acara yang dilaksanakan secara katalog, diketahui, pelaksanaan paket tanpa menyebut nama pemenang tidak hanya terjadi pada satu paket. Bagaimana Kepala OPD menanggapi hal ini? KORAN-K.com akan mengulasnya pada edisi berikutnya. (din)













