Example floating
Example floating
Kasuistik

Pelaksanaan paket Katalog Disbudpar Jatim Dinilai Janggal

0
×

Pelaksanaan paket Katalog Disbudpar Jatim Dinilai Janggal

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Pemprov Jatim. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, KORAN-K.com      –      Pelaksanaan paket katalog (epurchasing) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Pemprov Jatim tahun anggaran 2024 dinilai janggal. 

Sebab, selain nama pemenang diduga tidak terdaftar pada etalase katalog lokal Jatim, juga pelaksanaan sebagian paket katalog Disbudpar Jatim diketahui tidak memunculkan nama pemenang.

“Sehingga keduanya terbilang cacat hukum. Artinya, secara transaksi, model dokumen katalog seperti itu dipastikan tidak sah dan menyimpang, “ujar pegiat LSM kepada KORAN-K.com.

Salah satu paket dimaksud adalah belanja mamin (makanan dan minuman). Berdasarkan data katalog Pemprov Jatim Tahun 2024, diketahui, Disbudpar Jatim telah melaksanakan sejumlah paket mamin dengan total kontrak sekitar Rp 200 juta-an.

Dari sejumlah itu, sebagian besar paket dimenangkan CV Gemorindo Abadi dengan total kontrak dikisaran Rp 100 juta. Masalahnya, tutur pegiat LSM, CV Gemorindo Abadi sebagai penyedia mamin tidak muncul atau diduga tidak terdaftar pada etalase katalog Pemprov Jatim.

CV Gemorindo Abadi yang diketahui beralamat di Kragan, Gedangan, Sidoarjo, ini memang berjualan paket nasi kotak dan kue kotak. Tapi masalahnya, tegas pegiat LSM, namanya tidak muncul di etalase katalog Pemprov Jatim, juga katalog lokal Sidoarjo.

Merujuk tampilan katalog LPSE Pemprov Jatim 2024, diketahui sejumlah paket mamin yang dimenangkan CV Gemorindo Abadi tidak melalui ekatalog, tapi melalui mekanisme toko daring. 

“Memang sama-sama belanja secara elektronik, tapi pertanyaannya, untuk apa paket dilaksanakan melalui toko daring? Bukankah barang (mamin) yang diperlukan sudah ada di katalog lokal jatim? “ujarnya. 

Selain paket mamin, Disbudpar Jatim juga memicu kejanggalan lain yakni soal pelaksanaan paket belanja jasa penyelenggara pada kegiatan penguatan dan pelestarian seni budaya tahun anggaran 2024.

Pelaksanaan paket senilai kontrak Rp 1.197.912.000 yang terbagi dalam 4 kegiatan selama bulan Mei, Juni, dan Juli 2024 ini tercatat tidak memunculkan nama pemenang. Padahal pelaksanaan 4 kegiatan memunculkan besaran kontrak.

Yakni kontrak terjadi pada tanggal 26 Mei 2024 sebesar Rp 299.416.950,00, lalu pada 29 Mei 2024 sebesar Rp 299.749.950,00, kemudian pada 21 Juni 2024 sebesar Rp 299.777.700,00, serta pada 12 Juli 2024 dengan kontrak sebesar Rp 298.967.400,00. 

“Ibarat transaksi jual beli, bagaimana mungkin transaksi bisa dilaksanakan jika salah satu pihak (penjual/pembelian) tidak ada? Maka dokumen seperti ini dipastikan tidak sah dan pelaksanaan paket terbilang cacat hukum, “tandasnya.

Paket jasa penyelenggara acara tanpa nama pemenang (penyedia) ini, diketahui tidak hanya satu paket. Apa penjelasan Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Pemprov Jatim? Juga, apa saja pelaksanaan katalog yang diduga menyimpang? KORAN-K.com akan mengulasnya pada edisi berikutnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *