Example floating
Example floating
Laporan Utama

Mengawal Janji Kasi Pidsus Kejari Jombang (10): HERI MASIH TERLALU PERKASA BUAT KEJAKSAAN DAN PEMKAB

0
×

Mengawal Janji Kasi Pidsus Kejari Jombang (10): HERI MASIH TERLALU PERKASA BUAT KEJAKSAAN DAN PEMKAB

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Jombang Dan Detik-detik Heri Susanto Akan Meninggalkan Ruang Penyidik. (Foto: Aan Teguh Prihanto)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Lagi. Satu pemandangan yang membuat dahi berkernyit, kembali terjadi dan masih saja terjadi. Ya, berkernyit. Karena nalar publik dibuat tak berdaya untuk sekedar menakar apa yang tersuguhkan dan apa yang sebenarnya terjadi. 

Ini soal kasus ruko simpang tiga yang tercatat sudah menaun dan banyak pemimpin Jombang dibuat mental olehnya. Dari Bupati hingga Kajari, dari satu Pj Bupati ke Pj berikutnya. Semua, masih satu muara, yakni Heri Susanto terlalu tangguh bagi pemimpin Jombang.

Terakhir, sebagai penghuni ruko dan sekaligus simbol perlawanan, Heri Susanto diperiksa sekali lagi oleh Kejaksaan Negeri Jombang dalam kapasitas sebagai saksi, Kamis (1/8/2024). Bahkan pemeriksaan berlangsung cukup dramatis. Heri pun dipaksa pulang jam 8 malam.

Apa yang terjadi? Nampaknya biasa-biasa saja. Tidak seperti kesan tegang yang dimunculkan, Heri malah dengan santai mengulas argumen lawas setelah keluar dari ruang penyidik. Kepada wartawan, Heri mengaku pertanyaan dari penyidik tidak ada yang baru. 

Sebagai terperiksa, tentu saja Heri berhak mempertahankan apa yang dia yakini. Tapi itu tidak penting. Karena tolak ukur konstruksi itu bukan bagaimana Heri Susanto berargumen, tapi lebih soal bagaimana penyidik Kejari Jombang melakukan bacaan kasus. 

Pada titik ini, 2 poin pernyataan dari orang nomer satu di Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra, malah menjadikan nalar publik seperti terlempar jauh ke wilayah yang entah apa namanya. Ya, wilayah tanpa pencahayaan alias gelap gulita.

Pada malam selepas Heri meninggalkan ruang penyidik, Kajari Jombang Agus Chandra menegaskan kepada wartawan, bahwa pihaknya akan merapat ke BPK terkait LHP ruko simpang tiga, juga akan meminta pendapat hukum dari ahli. Itu intinya. 

Sontak, nalar publik seperti dilempar ke masa setahun yang lalu. Atau dengan kata lain, penyidikan kasus ruko simpang tiga masih jalan di tempat. Sebab, setahun yang lalu, eks Kasi Intel Kejari Jombang Deni Saputra Kurniawan juga mengatakan hal sama. 

Sementara itu, disisi Pemkab Jombang, kehadiran Pj Bupati yang baru nampak membawa angin segar. Sayangnya, itu masih sebatas ditenteng, dan belum benar-benar dihembuskan bak angin sepoi yang sanggup mengusir gerah para pencari keadilan. 

Iya, angin segar. Karena Pj baru sudah sangat berani dan tanpa ragu menancapkan papan pengumuman bertajuk “Ruko simpang tiga milik Pemkab Jombang. Barang siapa tanpa izin memanfaatkan tanah dan bangunan dapat dipidana bla…bla…bla…”. 

Papan pengumuman bercorak merah putih itu nampak dengan gagah berdiri dikomplek ruko simpang tiga. Iya, berdiri dan gagah. Tapi, “hanya berdiri” dan “hanya gagah”. Sementara tidak jauh dari papan itu, Heri Susanto tetap berkegiatan seperti biasa dan tidak ada tindakan apapun dari Pemkab.

Hari ini, sederet pemimpin Jombang dari Bupati Nyono Suharly hingga Munjidah Wahab, dari Pj Bupati Sugiat hingga Teguh Narutomo, juga dari Kajari Tengku Firdaus hingga Agus Chandra, tetap saja tidak mampu berbuat banyak. Hari ini, Heri Susanto masih terlalu Perkasa buat Kejaksaan dan Pemkab. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *