JOMBANG, KORAN-K.com – Dugaan penyimpangan bercorak tipikor (tindak pidana korupsi) pada pelaksanaan proyek taman Playground sentra PKL Ahmad Dahlan senilai Rp 1,7 milyar, nampaknya, belum cukup bagi aparat penegak hukum melakukan penyidikan.
Belum diketahui, kenapa pihak penyidik terutama Korp Adhiyaksa Jombang, hingga hari ini belum mampu menangkap benang merah sebuah kasus hukum. Padahal indikasi yang mendulang itu, cukup kuat.
Sutikno, Ketua LPAI (Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia), melihat sikap Pejabat Pembuat Komitmen proyek taman Playground yang tidak sanggup menunjukkan dokumen transaksi katalog adalah sebentuk bukti awal dan sekaligus pintu masuk terjadinya kasus hukum.
Sejauh ini, PPK proyek yang dijabat langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang, Suwignyo, hanya mampu menunjukkan selembar dokumen yang diklaim sebagai bukti pembelian Playground.
Padahal, kata Sutikno, itu hanya selembar reshume dan bukan dokumen kontrak. Terbukti, peristiwa pembelian sebagaimana klaim PPK itu tidak muncul dalam dokumen katalog. Dan itu membuktikan bahwa transaksi katalog tidak pernah terjadi.
“Jika benar ada transaksi, maka dokumen katalog akan bercerita rincian paket. Antaralain siapa penyedia yang dipilih, barang apa yang dibeli (inklud merk, tipe, dan jenis), berapa harga yang dipatok, serta kapan transaski dilakukan. Faktanya, hingga hari ini, itu tidak muncul di katalog, “tegasnya.
Sedang selembar dokumen yang oleh PPK diklaim sebagai bukti pembelian itu, tutur Sutikno, sama sekali tidak menampilkan rincian paket. Terutama terkait tanggal pembelian (kontrak), serta tipe dan merk Playground yang dibeli.
Dalam dokumen memang muncul tanggal, yaitu tanggal dibuat (18 September 2024) dan tanggal diubah (2 Oktober 2024). Tapi itu menunjuk tanggal pembuatan dokumen dan bukan tanggal kontrak. Sebab, tegas Sutikno, tidak mungkin tanggal kontrak terjadi 2 kali.
Juga, dalam dokumen yang diklaim bukti pembelian itu muncul keterangan jumlah produk (komponen Playground, red) yang dibeli sebanyak 8 unit dengan harga total Rp 1.706.410.000. Tapi apa saja 8 unit produk yang dimaksud, itu sama sekali tidak ada penjelasan.
“Jika benar ada 8 item produk Playground yang dibeli, maka dokumen katalog akan merinci apa saja nama dan tipe barang, serta berapa harga satuan masing-masing produk. Faktanya, sampai hari ini rincian itu tidak pernah muncul. Berarti ya memang tidak ada transaksi, “sergahnya.
Selain tidak menunjukkan dokumen kontrak, PPK juga tidak mampu menunjukkan dokumen negoisasi. Padahal dokumen yang satu ini merupakan nyawa katalog. Sebab, dari dokumen negoisasi, kewajaran harga akan terlihat.
“Saya meyakini pelaksanaan proyek Playground sentra PKL tidak sah karena tidak ada transaksi atau kontrak. Dengan demikian pencairan anggaran juga terancam tidak sah, dan itu sebentuk tindak pidana korupsi, “tegas Sutikno.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Jombang Trian Yudi Dharsa, belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus Playground sentra PKL Ahmad Dahlan. “Maaf masih rapat, “ujarnya diujung telpon, Senin (28/10), pukul 09.13 WIB. (din)













