SURABAYA, KORAN-K.com – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Ramelan A.TD, mengaku siap bertanggungjawab jika besaran denda (klaim) yang ia tetapkan pada proyek jalan di Trenggalek dinilai menyimpang atau bahkan salah.
Penegasan itu disampaikan Ramelan kepada KORAN-K.com saat ditanya soal alasan diterbitkannya 3 surat denda dengan nominal berbeda. Padahal ketiga surat diberlakukan untuk satu proyek.
Tak pelak, tindakan tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi penyelenggaraan negara khususnya sektor pengadaan barang dan jasa, karena bobot surat dianggap menabrak integritas dan tidak menghadirkan kepastian hukum.
Terhadap hal itu, Ramelan mengaku tidak hanya siap mempertanggungjawabkan tindakannya, tapi jabatan Kepala Dinas PUPR Trenggalek juga siap ia pertaruhkan.
“Mungkin kealpaan atau kesalahan saya jika itu ada, saya siap bertanggungjawab atas kealpaan/kesalahan saya. (sudah) Resiko jabatan, “singkat Ramelan melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2024).
Bahkan ketika ditanya sekali lagi soal alasannya menerbitkan 3 surat denda, ia tetap bergeming tidak bersedia memberikan penjelasan. “(Itu) sudah menjawab semua pertanyaan. Endingnya itu, pertanyaan yang sudah tahu jawabnya, “tambahnya.
Dari jawaban tersebut, tutur seorang Sumber, Ramelan bermaksud menjelaskan kepada publik bahwa tindakan yang diambil sudah benar. Atau, itu malah sebentuk sikap pasrah terhadap resiko terburuk yang mungkin terjadi.
“Antara percaya diri dan pasrah. Juga, mengundang tafsir sebentuk tantangan untuk membuktikan kesalahannya. Apapun itu, seorang kepala dinas tidak elok bersikap spekulatif tanpa ukuran yang jelas. Kalau cuma pasrah atau menantang seperti itu ya siapapun bisa, “tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui Dinas PUPR Trenggalek telah menerbitkan 3 surat denda atas pelaksanaan paket pekerjaan jalan. Yakni sebesar Rp 242 juta, lalu berubah menjadi Rp 1,052 milyar, dan sekali lagi sebesar Rp 1,052 milyar.
Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan (Kalan) BPK Jawa Timur, Karyadi, tidak langsung menjawab saat ditanya soal pencatutan nama BPK pada 3 surat denda yang diterbitkan Dinas PUPR Trenggalek. “Siap. Silahkan hub humas kami, “jawabnya lewat pesan singkat, Rabu (24/7/2024).
“Terkait berita-berita yang media bapak unggah dalam berbagai kanal media sosial, pun surat yang bapak kirimkan melalui e-mail BPK Jatim kemarin, kami ucapkan terima kasih atas atensi bapak dan media bapak terhadap BPK Jatim, “tulis Shinta Lamria, humas BPK Jatim, kepada KORAN-K.com, Kamis (25/7/2024).
“Saat ini dapat kami sampaikan bhw hal tsb sedang dalam tahap tindaklanjut. Selain mencermati hal-hal yang bapak tanyakan melalui surat sebagai permintaan konfirmasi, kami juga sedang melakukan pengecekan atas update tindak lanjut berbagai temuan yang bapak sebutkan, “terang Shinta. (din)













