Example floating
Example floating
Laporan Utama

Potret Buram Katalog Jombang (13): DIPASTIKAN TIDAK FIKTIF, TAPI ENTAH SOAL MAIN MATA

0
×

Potret Buram Katalog Jombang (13): DIPASTIKAN TIDAK FIKTIF, TAPI ENTAH SOAL MAIN MATA

Sebarkan artikel ini
Kantor Disdagrin Pemkab Jombang. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Dugaan bahwa alamat CV Bintang Utara fiktif, akhirnya terbantahkan. Dengan kata lain, status CV Bintang Utara sebagai pemenang paket pengadaan mebel Disdagrin tahun 2023 senilai kontrak Rp 236.033.211, dipastikan legal.

Kepastian itu dipertegas Kepala Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Ploso, saat ditemui di Kantor Desa pada pekan lalu. “Nama pemiliknya Sujito Ikhsan. Rumahnya berada dibelakang rumah saya. Dia warga asli Krajan, Jalan Pembina RT 03 RW 01, “terang Sulastri. 

Kepala Dusun perempuan ini menegaskan, sampai saat ini Sujito Ikhsan masih ber-KTP Krajan, Losari. Hanya memang, aktivitas kesehariannya lebih banyak berada di Gresik. Sesekali saja dia pulang ke rumah.

Sebelumnya, alamat CV Bintang Utara diduga fiktif, karena pengurus RT 03 RW 01 Jalan Pembina, Losari, mengaku tidak mengenal nama tersebut. Padahal alamat CV berada dikawasan itu. “Wajar dia tidak tahu, kan bukan orang asli sini, “ujar Sulastri seraya menyebut pengurus RT merupakan pendatang asal Batak. 

Keterangan Sulastri yang disaksikan Kepala Desa Losari itu tidak mendapat bantahan dari Pemerintahan Desa. “Iya saya ingat, dia (Sujito Ikhsan) ini pernah menawarkan kepada saya untuk pembuatan RAB proyek, “tegas Kepala Desa. 

Sebagaimana berita sebelumnya, pada 2023 lalu, Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang tercatat telah melangsungkan pengadaan mebel senilai pagu Rp 249.259.300. Paket epurchasing katalog ini dimenangkan CV Bintang Utara dengan nilai kontrak Rp 236.033.211.

Belum diketahui, mebel jenis apa yang dipesan serta dimana barang tersebut berada. Sumber diinternal Disdagrin memastikan, mebel tersebut tidak berada di kantor Disdagrin. “Bisa jadi ditempatkan di kantor UPT. Yang jelas disini (kantor Disdagrin) tidak ada, “ujarnya.

Ditemui dikantornya pada Senin sore (13/5), Kepala Disdagrin Jombang yang sekaligus PPK pengadaan mebel, Suwignyo, mengaku belum bisa memberikan keterangan. Ia meminta konfirmasi dilanjutkan pada hari Kamis (16/5). Tapi, itu pun terabaikan. Entah kenapa.

Selain pengadaan mebel, pada 2023 lalu, Disdagrin juga tercatat melangsungkan pengadaan alat berat forklift senilai pagu Rp 233.000.000. Paket Epurchasing katalog ini dimenangkan CV Caldera Perkasa dengan nilai kontrak Rp 232.545.000. 

“Prosentase kontrak tembus 99,8 persen. Itu artinya, harga kontrak patut diduga terjadi mark up harga. Tentu saja perlu pembuktian secara terukur. Dan itu, salah satunya bisa dilakukan lewat validasi pasar, “ujar Pentolan LSM Jombang.

Untuk memastikan praktik mark up benar-benar terjadi atau tidak, KORAN-K.com akan mengulasnya lebih dalam pada edisi berikutnya. Termasuk, dugaan mark up harga pada pengadaan mebel yang dimenangkan CV Bintang Utara. 

Lalu, benarkah terpilihnya CV Bintang Utara dan CV Caldera Perkasa sebagai pemenang paket mebel dan forklift diwarnai praktik main mata? Hingga berita ini ditulis, Minggu (26/5/2023), Disdagrin Jombang masih memilih bungkam dan enggan membuka dokumen negoisasi. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *