JOMBANG, KORAN-K.com – Pada 2023 lalu, Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang tercatat telah melangsungkan pengadaan mebel dan alat berat forklift. Kedua paket dilaksanakan secara epurchasing katalog.
Belanja mebel dipagu Rp 249.259.300 dan terjadi kontrak diangka Rp 236.033.211, sedang pengadaan alat berat forklift dipagu Rp 233.000.000 dan terjadi kontrak diangka Rp 232.545.000.
Pada pengadaan alat berat forklift, nampak angka kontrak tembus 99,8 persen. Dan menurut Pentolan LSM Jombang, prosentase kontrak sebesar itu rawan terjadi praktik mark up anggaran.
“Tentu semua perlu pembuktian terukur. Khusus paket epurchasing katalog, dugaan itu bisa dilacak lewat dokumen negoisasi dan surat pesanan. Dan PPK tidak ada alasan untuk membuka itu, “tegasnya.
Yang menggelitik tanya, sambungnya, ternyata kontrak paket sama persis dengan bandrol katalog, yaitu Rp 232.545.000. Angka ini menyiratkan tidak ada proses negoisasi harga. Sehingga pelaksanaan paket terindikasi ada main mata.
Sebab, sergah Pentolan LSM, jika benar proses negoisasi sudah dilakukan, maka angka kontrak seharusnya terjadi selisih. Atau, bisa saja nego sudah dilakukan tapi harga tidak bisa turun karena alasan tertentu.
“Ini bukan soal angka, tapi proses negoisasi wajib dilakukan. Anggap saja nego sudah dilakukan tapi harga tidak bisa turun, apapun itu, semua harus dibuktikan lewat dokumen negoisasi. Jika itu tidak ada, maka patut diduga terjadi main mata, “paparnya.
Data katalog menyebut paket ini dimenangkan PT Caldera Perkasa asal Lamongan. “Pertanyaannya, kenapa CV Caldera Perkasa yang dipilih? Juga, kenapa terjadi angka kontrak yang sama persis dengan bandrol katalog? Ini harus bisa dijelaskan oleh Disdagrin, “tegasnya.
Sejauh ini belum diketahui dimana forklift itu berada. Juga belum diketahui, hal urgensi apa yang mendorong pengadaan alat berat ini dilakukan. “Benar-benar dibutuhkan, atau dipaksakan untuk menyerap anggaran? “sorot Pentolan LSM Jombang.
Ditemui dikantornya pada Senin sore (13/5), Kepala Disdagrin Jombang yang sekaligus PPK pengadaan forklift, Suwignyo, mengaku belum bisa memberikan keterangan. Ia meminta konfirmasi dilanjutkan pada hari Kamis (16/5), karena terkendala dinas luar kota. Tapi, itu pun terabaikan. Entah kenapa.
Sama dengan forklift, pengadaan mebel senilai kontrak Rp 236.033.211 juga tidak terjawab. Paket yang dimenangkan CV Bintang Utara ini bahkan sedikit berbalut misteri, karena alamat penyedia belum ditemukan.
Berdasarkan penelusuran pada lapak katalog, saat ini CV Bintang Utara diketahui tidak lagi muncul sebagai penyedia. Sementara, alamat usaha di Jalan Pembina RT 03 RW 01 Losari, Ploso, Jombang, juga tidak ketemu batang hidungnya.
Pengurus RT 03 RW 01 saat dikonfirmasi mengaku tidak mengenal CV Bintang Utara. “Saya ini penarik iuran warga. Saya mengenal seluruh warga disini. Tidak ada CV Bintang Utara disini, saya tidak tahu, “tutur pengurus yang dirumahnya berhadapan dengan rumah Ketua RT ini.
Hingga berita ini ditulis, Sabtu (18/5), kepastian soal domisili CV Bintang Utara belum terkonfirmasi. Juga, jenis mebel beserta tarif dan jumlah yang dipesan Disdagrin, belum dikantongi. Apakah ini berarti alamat CV Bintang Utara fiktif? (din)













