JOMBANG, KORAN-K.com – Aktivis senior yang juga penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, mengaku telah mengendus banyak penyimpangan pada pelaksanaan belanja katalog (epurchasing) dilingkup Pemkab Jombang.
Salah satu yang paling mencolok, tuturnya, adalah soal tidak munculnya dokumen negoisasi pada layar katalog. Padahal, kewajaran transaksi serta kualitas kompetisi, bisa diukur dari sana.
Praktik seperti ini, tegas Wibisono, dipastikan menabrak Keputusan Kepala LKPP Nomer 122 Tahun 2022 yang secara tegas memerintahkan dokumen negoisasi dicantumkan dan dicatatkan pada aplikasi katalog, tepatnya pada fitur negoisasi.
“Bagaimana publik tahu pelaksanaan katalog sudah benar jika dokumen negoisasi tidak dipublis? Model kompetisi tertutup seperti ini justru rawan memicu penyimpangan “tegasnya.
Dari penelusurannya, Wibisono mencatat ada sejumlah modus penyimpangan pada pelaksanaan paket katalog dilingkup Pemkab Jombang.
Antaralain, tuturnya, model transaksi katalog yang penyedianya tidak tahu kalau produknya di-klik. Juga, transaksi katalog yang penyedianya tidak menyediakan barang yang dibutuhkan.
“Jadi transaksi katalog hanya sebentuk formalitas belaka. Padahal transaksinya menyimpang dan dipaksakan. Praktik seperti ini justru memicu tindak kejahatan lain, yaitu pemalsuan dokumen negara, “tegasnya.
Wibisono juga mendapati sejumlah paket katalog yang angka kontraknya diatas 90 persen, bahkan tembus 99,9 persen. Memang dugaan mark up anggaran perlu pembuktian. Tetapi pada angka tersebut, tegasnya, cukup kuat menandakan ada permainan harga.
Pada sejumlah paket tertentu, lanjut Wibisono, dirinya juga mendapati pagu katalog melebih pagu sirup. Sejauh ini hal itu belum terkonfirmasi. Namun praktik seperti ini cukup mencurigakan karena penambahan angka DPA terjadi ditengah jalan.
Dari sekian dugaan penyimpangan itu, tegas Wibisono, 2 instrumen paling penting dalam katalog perlu dikawal secara serius. Sebab, kasus kerugian negara dan praktik kongkalikong, dimulai dari sini.
Dua instrumen itu adalah penerapan mekanisme mini kompetisi, serta penetapan harga satuan. Wibisono mengaku belum yakin praktik mini kompetisi sudah diterapkan pada belanja katalog Pemkab Jombang.
Merujuk ketentuan Surat Edaran Kepala LKPP Nomer 3 Tahun 2024, tegas Wibisono, penerapan mini kompetisi bisa dilihat dari jumlah dokumen negoisasi dalam satu pemilihan penyedia.
“Jika dalam menentukan pemenang katalog hanya ada satu dokumen negoisasi, berarti itu bukan praktik mini kompetisi. Sehingga penyedia lain dengan bobot serupa, menjadi dirugikan. Inilah yang disebut praktik kongkalikong, “terangnya.
Idealnya, sambung Wibisono, jika terdapat 2 atau 3 penyedia dengan bobot kemampuan sama, maka semua penyedia harus dilakukan negoisasi sampai ketemu harga paling murah. Namun, jika negoisasi hanya dilakukan kepada satu penyedia, berarti praktik main mata sedang berlangsung.
“Bisa saja negoisasi hanya dilakukan kepada satu penyedia, tetapi penyedia tersebut harus pemain tunggal tanpa pesaing. Praktik ini disebut metode negoisasi harga. Nah, pertanyaannya, apakah seluruh pemenang katalog di Pemkab Jombang merupakan pemain tunggal? “ujarnya.
Terakhir, besaran harga satuan dalam kontrak katalog perlu dipelototi. Pada titik ini, tegas Wibisono, kerugian negara akibat permainan harga sering terjadi. “Karena itu seluruh kontrak katalog akan kita pelototi untuk memastikan tidak terjadi permainan harga, “tegasnya. (din)













