Example floating
Example floating
Laporan Utama

Potret Buram Katalog Jombang (1): DOKUMEN NEGOISASI MASIH SEMBUNYI

0
×

Potret Buram Katalog Jombang (1): DOKUMEN NEGOISASI MASIH SEMBUNYI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelaksanaan Epurchasing Katalog. (Gambar: Istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Sedikitnya, 3 regulasi terbaru menjadi pijakannya. Antaralain Peraturan LKPP Nomer 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik, serta Keputusan Kepala LKPP Nomer 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Satu lagi, Surat Edaran Kepala LKPP Nomer 3 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Epurchasing Katalog Melalui Metode Mini Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan. 

Seorang pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah melihat, pada ketiga regulasi, muncul poin penting pada Bab Pelaksanaan Epurchasing Katalog huruf (f) dan (h) Keputusan Kepala LKPP Nomer 122 Tahun 2022. 

Yakni, dokumen negoisasi (baik harga maupun layanan tehnis pendukung) pada belanja katalog wajib dicatatkan dan dicantumkan. 

Pada huruf (f), misalnya. Satu kalimat penegas muncul, bahwa negoisasi layanan tehnis pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf (d) dicantumkan pada aplikasi katalog elektronik serta dicantumkan pada surat pesanan. 

Sedang huruf (h) memberi perintah, proses negoisasi harga dan layanan tehnis pendukung yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan dicatatkan melalui fitur negoisasi pada aplikasi katalog elektronik. 

“Belum jelas apa yang dimaksud dengan frasa dicantumkan dan dicatatkan. Apakah itu berarti dokumen negoisasi wajib tayang pada layar katalog sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, atau cukup terarsip dalam sistem dan tidak perlu muncul ke permukaan? “sorotnya.

Faktanya, sambung dia, pelaksanaan belanja katalog (epurchasing) dilingkup Pemkab Jombang belum dibarengi kemunculan dokumen negoisasi pada layar aplikasi katalog.

Sehingga proses negoisasi sudah dilakukan atau belum, itu yang menjadi titik permasalahan. Sebab, tegasnya, pelaksanaan epurchasing tanpa negoisasi dipastikan cacat hukum, bahkan mengundang pidana.

Selain wajib dilakukan, sambungnya, aspek negoisasi juga harus bernilai kepastian bahwa harga satuan barang dan jasa yang dipatok tidak terjadi kemahalan. Sehingga penggunaan anggaran negara berlangsung efektif, juga kerugian negara dapat terhindarkan.

Kesan kuat bahwa proses negoisasi belum dilakukan, lanjutnya, juga dipicu indikator lain. Yakni soal munculnya fenomena masif tentang angka HPS dan Kontrak paket yang besarannya sama persis. Dan itu terjadi di hampir seluruh paket epurchasing katalog Jombang. 

“Hari ini, seluruh paket epurchasing dilingkup OPD Pemkab Jombang cukup menggelitik karena berlangsung dengan nilai HPS dan Kontrak yang sama persis. Memang dimungkinkan, tapi itu jelas memicu pertanyaan panjang, “tangkapnya.

Sebagai atmosfir, HPS atau Harga Perkiraan Sendiri adalah harga satuan barang/jasa yang dibentuk PPK berdasarkan hasil survey pasar. Artinya, tegas Sumber, jika HPS dan Kontrak sama persis, sangat mungkin tidak terjadi negoisasi harga. Dan itu dipastikan menabrak regulasi. 

Atau, tuturnya, bisa jadi yang dinego hanya layanan tehnis pendukung tanpa menyentuh bandrol barang. “Itu tetap sah. Masalahnya, seluruh paket terjadi seperti itu. Masak semua paket yang dinego hanya layanan tehnis pendukung saja? “ujarnya. 

Apapun itu, tegas pengamat, kemunculan dokumen negoisasi pada aplikasi katalog menjadi hal “wajib”. Selain memastikan kompetisi sudah berjalan wajar tanpa atmosfir main mata, dugaan bahwa nego hanya menyasar layanan tehnis pendukung juga bisa terjawab. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *