Example floating
Example floating
Pemerintahan

Empat Raperda Inisiatif DPRD Jombang Dibahas Di Sidang Paripurna

0
×

Empat Raperda Inisiatif DPRD Jombang Dibahas Di Sidang Paripurna

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Jombang Menyerahkan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Kepada Pj Bupati Jombang Pada Sidang Paripurna, Rabu (6/3/2024). Foto: istimewa.

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Sidang Paripurna DPRD Jombang terkait 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif DPRD Jombang digelar, Rabu (6/3/2024).

Penetapan empat Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Muhammad Muhaimin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun tersebut dihadiri Pj Bupati Jombang, Ketua DPRD, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD, Kabag dan Camat. 

Empat Raperda tersebut antaralain Raperda Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Terkait Raperda Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, tutur Muhaimin, bahwa dalam menghadapi tantangan dan permasalahan ideologis di era globalisasi, perlu ditingkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh penyelenggara pemerintahan daerah serta seluruh elemen masyarakat lainnya.

“Raperda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan memiliki urgensi dalam kontek bagaimana mengoptimalkan pemahaman dan kesadaran akan nilai-nilai luhur Pancasila dalam keharian masyarakat. Juga, mendorong kinerja demokrasi daerah  berdasarkan pada indeks demokrasi Indonesia, “terang Muhaimin.

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, tegasnya, memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

“Maka dari itu Raperda ini perlu disusun sebagai dasar pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif, “ujarnya.

Seperti kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif, permasalahan promosi produk ekonomi kreatif, permasalahan terkait ketersediaan ruang pamer ekonomi kreatif dan peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Dari sisi kebudayaan, tutur Muhaimin, Pemkab Jombang perlu memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur soal pemajuan kebudayaan di daerah.

“Pasal 46 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah sesuai wilayah administratif untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan, “tegasnya 

“Sebagai bentuk kepastian hukum atas pelaksanaan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Jombang, maka perlu rumuasab kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pemajuan Kebudayaan, “tambahnya.

Ditegaskan, kebudayaan daerah merupakan identitas daerah yang harus dilakukan pemajuan berdasarkan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang. o

Pada akhirnya, kebudayaan harus dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai hasil cipta rasa dan karsa manusia dalam memahami rahasia alam dengan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Khusus soal Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Muhaimin mengatakan, perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka sinkronisasi ketentuan terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD Jombang.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang, “terangnya. 

Setelah penyampaian empat Raperda Hak Inisiatif DPRD tahun 2024, selanjutnya Muhaimin menyerahkan sepenuhnya kepada Pj Bupati Jombang untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ke empat Raperda diharapkan dapat terselesaikan sesuai jadwal, dan selanjutnya diharapkan bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Jombang pada umumnya, “ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *