Example floating
Example floating
Laporan Utama

Dibalik Byarpet PJU Jombang (14): Kasus PPJ 31 M Dilempar ke Kejagung

0
×

Dibalik Byarpet PJU Jombang (14): Kasus PPJ 31 M Dilempar ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Yusuf, Sekjen FKMS, Saat Menyerahkan Surat Aduan di Gedung Kejagung RI/Foto: Istimewa

JAKARTA   –   Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) mendatangi gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/12/2025). Bukan melaporkan kasus baru, tapi mengadukan kinerja penyidik Kejati Jatim yang hampir 4 bulan tidak memproses dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) Pemkab Jombang tahun 2024.

Pada 15 Agustus 2025 lalu, melalui dumas nomer 652.91/SK-FKMS/VII/2025, Ketua FKMS Sutikno melaporkan dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) Pemkab Jombang ke meja penyidik Kejati Jatim.

Namun, hingga awal Desember 2025 atau hampir 4 bulan berjalan, dumas FKMS tidak pernah ada tindaklanjut. Merasa ada yang tidak beres, kinerja penyidik Kejati Jatim akhirnya diadukan ke Kajagung.

Pengaduan FKMS dengan Nomer Surat 945.91/SK.FKMS/XII/2025 tertanggal 4 Desember 2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Agung RI Cq Jampidsus Kejagung RI, serta dihembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

“Dalam hitungan kami, angka PPJ Pemkab Jombang tahun 2024 terjadi kekurangan minimal Rp 31 milyar. Tapi oleh Kejati Jatim, dugaan korupsi ini tidak pernah diproses sejak kita laporkan 4 bulan yang lalu, “tegas Yusuf, Sekjen FKMS, kepada wartawan di gedung Kejagung, Jumat (5/12/2025).

Dalam pandangan FKMS, angka perolehan pajak penerangan jalan (PPJ) Pemkab Jombang tahun 2024 masih terbilang misterius. Pemkab menyebut angka Rp 85 milyar, sedang data BPS menyodorkan angka (minimal) Rp 116 milyar hingga Rp 129 milyar.

Pemkab selaku pengelola pajak mengaku tidak tahu darimana PLN mematok setoran diangka Rp 85 milyar. Pemkab juga tidak membantah atau sedikitnya memberikan koreksi ketika angka Rp 116 milyar disodorkan sebagai estimasi angka PPJ sesungguhnya.

PLN sebagai pihak yang menampung duit masyarakat Jombang untuk pembayaran Pajak Penerangan Jalan juga memilih diam ketika ditanya soal besaran PPJ yang disetor ke Pemkab hanya Rp 85 milyar.

Juga, PLN memilih bergeming, ketika data penjualan listrik tahun 2024 yang nangkring di saluran resmi BPS (Badan Pusat Statistik) berujung hasil hitung diangka (minimal) Rp 116 milyar hingga Rp 129 milyar.

Angka Rp 116 milyar didasarkan pada penghitungan PPJ dengan menggunakan tarif listrik terendah yaitu Rp 1.352 per kWh, sedang angka Rp 129 milyar merujuk pada perhitungan PPJ menggunakan tarif listrik normal.

Tarif listrik terendah sengaja dijadikan pembanding untuk memastikan bahwa meski menggunakan tarif listrik terendah sekalipun, hasil hitung pajak penerangan jalan 2024 bukanlah Rp 85 milyar tetapi minimal Rp 116 milyar.

Karena tidak satu pun pihak berani memastikan berapa sebenarnya angka PPJ 2024, maka selisih hitung sebesar Rp 31 hingga Rp 44 milyar terancam menjadi kerugian negara, dan sekaligus terancam menguap.

FKMS mengaku heran melihat sikap PLN dan Pemkab Jombang yang tidak mampu membuat urusan menjadi terang-benderang. Selimut misteri ini, pada akhirnya berujung pengungkapan kasus menjadi tidak mudah.

Padahal permasalahannya sederhana. Yakni Pemkab tinggal menanyakan langsung ke PLN soal setoran PPJ yang hanya Rp 85 milyar. Tentu tidak asal tanya, tapi data BPS tentang penjualan listrik adalah dasarnya.

Faktanya, langkah sederhana ini tidak pernah diambil. PLN juga setali tiga uang. Hanya BPS yang bermain integritas. Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang satu ini bahkan mempertaruhkan reputasi untuk memastikan data miliknya valid.

Sekjen FKMS memastikan pihaknya akan mengawal kasus hingga tuntas. “Sebab, jika dibiarkan, setiap tahun uang rakyat dari sektor pajak penerangan jalan terancam menguap dalam jumlah yang tidak sedikit, “ujar Yusuf. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *