JOMBANG – Tidak mau polemik pajak penerangan jalan 2024 terus berlarut-larut, Bupati Warsubi perintahkan Kepala Bapenda (Kaban) untuk membuka seterang-terangnya dugaan kasus ke ruang publik.
“Sebenarnya saya juga segerakan ketemu njenengan soalnya saya diperintah abah (Bupati Warsubi) agar segera ada penjelasan (terkait pelemik pajak penerangan jalan), “tutur Hartono, Kepala Bapenda Jombang, kepada KORAN-K.com, Rabu (13/8/2025), pukul 17.38.
Kalimat ini diluncurkan Kepala Bapenda lewat pesan whatsapp menyusul tertundanya jadwal klarifikasi yang sedianya dilakukan siang hari tapi terhalang agenda sidang paripurna DPRD pukul 13.00.
Sebelumnya, Selasa (12/8/2025), melalui pesan whatsapp Bupati menegaskan sudah memanggil Kepala Bapenda. “Kemarin sudah kami panggil dan datanya sudah ada. Tolong njenengan ke Kepala Bapenda biar ditunjukkan, “tulis Bupati kepada KORAN-K.com.
Selepas maghrib, Kaban lantas menjelaskan duduk persoalan lewat sambungan telepon. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi terkait besaran pajak penerangan jalan tahun 2024 yang diterima Pemkab.
Yang pertama, tegasnya, angka pajak penerangan jalan tahun 2024 yang mencapai Rp 85 milyar itu adalah angka yang disetor PLN melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah). Itu clear dan final.
Maksudnya, Bapenda hanya disetori PLN dan Bapenda tidak tahu darimana angka itu muncul. “Artinya, jika benar ada dugaan selisih angka pajak (sebagaimana temuan KORAN-K.com), maka selisih itu ada di PLN bukan di Bapenda, “tegas Hartono.
Diakuinya, bahwa terkait besaran pajak penerangan jalan yang disetor PLN, selama ini Bapenda memang tidak cukup kuasa untuk memberikan kontrol atau koreksi.
“Kalau data pelanggan PLN di Kabupaten Jombang, kita memang punya. Ada ribuan jumlahnya. Tetapi kita tidak pernah tahu berapa jumlah kwh yang digunakan setiap pelanggan. Hanya PLN yang tahu itu, “imbuhnya.
Yang kedua, sambung Hartono, adalah soal perhitungan pajak penerangan jalan yang menggunakan basis data BPS (Badan Pusat Statistik). Dalam pandangannya, data BPS perlu ditelaah lebih dalam terkait akurasi dan validitasnya.
Dalam kaitan ini, Hartono menyodorkan satu pengalaman pribadi. Ia mengaku pernah melakukan omon-omon dengan petugas BPS yang ada di kantor Kecamatan. Dari sana, ia menangkap data BPS tidak sepenuhnya akurat.
Yang ketiga, tegasnya, adalah soal dugaan kebocoran listrik. Ia meyakini saat ini masih banyak kasus pencurian listrik yang berdampak pada jumlah kwh atau data penjualan listrik PLN.
Pada saat menjabat Kadishub Jombang tahun 2019, ia berhasil memangkas tagihan PJU dari rata-rata tiap bulan Rp 1,6 milyar menjadi hanya Rp 1,1 milyar tiap bulan. Dan itu bertahan hingga hari ini.
Dari uraian tersebut, Hartono bahkan setuju jika kasus ini dibawa ke ranah hukum untuk menguji data PLN. “Saya setuju dibawa ke ranah hukum biar semuanya menjadi jelas. Sebab selama ini Bapenda hanya terima setoran dari PLN, “tegasnya.
Sebelumnya, Ade staf administrasi BPS Jombang, menegaskan kepada KORAN-K.com bahwa data penjualan listrik PLN yang tayang pada laman BPS adalah data valid dan final.
Ade mengaku sebelum data dipublis, sejumlah rangkaian validasi dilakukan dengan ketat. “Data penjualan listrik dipastikan valid dan final. Dan itu sudah melalui persetujuan PLN. Intinya, BPS bertanggungjawab atas setiap data yang dipublis, “tuturnya.
Bahkan, Ade mengaku siap melayangkan somasi jika pada kemudian hari PLN tidak mengakuinya. Sebab, selain kinerja BPS bertanggungjawab langsung kepada Presiden, akurasi data BPS juga bernilai strategis dalam ikut menentukan arah pembangunan. (din)













