Example floating
Example floating
Laporan Utama

Dibalik Byarpet Lampu PJU Jombang (4): Bolehkah Bupati Terima Pajak Insentif PJU

0
×

Dibalik Byarpet Lampu PJU Jombang (4): Bolehkah Bupati Terima Pajak Insentif PJU

Sebarkan artikel ini

JOMBANG   –   Soal siapa yang berhak atas insentif pajak penerangan jalan dan berapa besarannya, pasal 171 ayat 3 Undang-undang Nomer 28 Tahun 2009 menyebut ketentuan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai terjemahan tehnis dari pasal 171 ayat 3 UU 28/2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 69 Tahun 2010 telah menunjuk pihak-pihak yang berhak atas insentif pajak daerah.

Antaralain dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan, (a) pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungug Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggungjawab masing-masing.

Kemudian, (b) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah. (huruf c) Sekretaris Daerah selalu koordinator pengelolaan keuangan daerah. (huruf e) pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.

Masalahnya adalah, pasal 3 ayat 3 PP 69/2010 memberi penegasan, bahwa pemberian insentif kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.

Lembar penjelasan PP 69/2010 menyebut, yang dimaksud remunerasi adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.

Sementara, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan remunerasi adalah uang yang diberikan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilakukan atau imbalan.

Hasibuan (2014:115) yang dikutip dalam jurnal Universitas Pancabudi, menyebut remunerasi merupakan semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima pegawai sebagai imbalan jasa yang diberikan oleh perusahaan.

Hariandja dalam jurnal Universitas Medan Area menyebut remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun.

Pasal 4 ayat 1 PP 109/2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Daerah menegaskan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji yang terdiri gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

“Maka pertanyaannya, apakah di Pemkab Jombang belum berlaku remunerasi? Bagaimana dengan tunjangan Bupati? Jika itu masuk remunerasi, maka insentif pajak penerangan jalan untuk Bupati dan Wabup terancam tidak sah, “sorot pegiat LSM.

Terkait hal ini, Kabag Hukum Pemkab Jombang menegaskan, Bupati dan Wabup hanya menerima insentif dan tidak menerima TPP. Kalimat ini seperti menegaskan bahwa insentif pajak penerangan jalan yang diterima Bupati dan Wabup adalah sesuatu yang sah.

“Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat remunerasi atau TPP. Sama dengan ASN Bapenda, hanya dapat insentif, “tegasnya melalui pesan singkat, Rabu (16/7/2025).

Ketua DPRD Jombang hanya melempar kalimat singkat. “Itu hanya soal pilihan. Kalau dapat TPP berarti tidak dapat insentif, kalau dapat insentif berarti tidak dapat TPP, “tegas Hadi Atmaji melalui sambungan seluler, Rabu (16/7/2025). (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *