JOMBANG – Memasuki kalender anggaran 2025, Pemkab Jombang menargetkan belanja insentif pajak penerangan jalan sebesar Rp 2.794.711.073 atau Rp 2,7 milyar. Angka itu untuk pemungut pajak PJU.
Dari angka itu, Bupati dan Wabup direncanakan menerima insentif sebesar Rp 183.825.000. Namun, sejauh ini belum didapat keterangan resmi berapa besaran untuk Bupati dan berapa untuk Wabup.
Ketentuan itu tertuang dalam Lampiran I Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomer 67 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025.
Namanya target, hasilnya bisa saja meleset. Namun, secara umum, penetapan angka (target) tidak asal comot. Sedikitnya, realisasi PAD tahun sebelumnya jadi pijakan. Jadi, tetap terukur.
Sebagai contoh, tahun 2024, Pemkab Jombang hanya menarget PAD sektor pajak penerangan jalan diangka Rp 77 milyar. Faktanya, realisasi PAD sektor ini tembus Rp 85 milyar. Jauh melebihi target.
Anehnya, untuk tahun 2025, target PAD sektor pajak penerangan jalan malah dipatok lebih rendah dari realisasi PAD tahun 2024.
Belum diketahui, kenapa Pemkab melakukan ini. Belum diketahui, kenapa Pemkab begitu yakin potensi PAD sektor ini bakal turun di 2025. Atau, ini hanya sebentuk strategi agar insentif tetap cair?
Merujuk regulasi yang ada, insentif akan diberikan, jika capian PAD melampaui target yang ditentukan. Dengan target rendah, maka peluang untuk melampauinya menjadi terbuka lebar. Dan itu, berarti insentif cair.
Namun tudingan itu dibantah Ketua Banggar (Badan Anggaran) Dewan yang sekaligus adalah Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji. Ia percaya, target PAD sektor pajak penerangan jalan yang dipatok Pemkab sudah melewati banyak pertimbangan.
“Buat saya itu (target Rp 84 milyar) wajar. Pemkab pasti sudah mempertimbangkan banyak faktor sebelum akhirnya menentukan angka, “ujar Hadi Atmaji yang dikontak melalui sambungan seluler, Senin (14/7/2025).
Lantas, selain Bupati dan Wabup, siapa yang bakal menikmati insentif pajak penerangan jalan tahun 2025? Pertanyaan ini penting, karena pos insentif atau upah pungut pajak PJU masih tersisa Rp 2,5 milyar. Tentu, jika target PAD terlampaui.
Pasal 171 ayat 3 UU 28/2009, pasal 8 Peraturan Pemerintah 69/2010, serta pasal 26 ayat 3 Perda Jombang Nomer 16 Tahun 2010, menyebutkan bahwa penerima dan besaran insentif pajak PJU diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Kabag hukum Pemkab Jombang Yaumasifa saat ditanya soal Perbup yang mengatur siapa dan dapat berapa dari anggaran insentif pajak penerangan jalan, malah meminta konfirmasi diarahkan ke Kepala Bapenda Jombang.
“Terkait insentif pajak dan retribusi yang paham betul itu Bapenda. Monggo konfirmasi ke Bapenda, “tutur Yaumasifa melalui pesan singkat, Jumat (11/7/2025).
Kepala BPKAD Jombang menegaskan pihaknya tidak termasuk yang kebagian insentif. “BPKAD tidak punya (data) karena tidak ikut menerima insentif. Monggo konfirm ke OPD pengampunya, “tulis Nasrulloh, Jumat (11/7/2025).
Awalnya, Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi mengaku tidak tahu-menahu soal ini. Padahal besaran insentif pajak ditetapkan lewat APBD melalui pembahasan bersama tim anggaran Pemkab dan alat kelengkapan dewan bidang keuangan (Banggar).
Kepala Bapenda Jombang juga belum bersuara. Pertanyaan seputar siapa saja penerima insentif pajak penerangan jalan 2024 dan 2025, dan berapa masing-masing besarannya, sampai saat ini belum dijawab. Padahal pertayaan sudah dilayangkan sejak Jumat (11/7/2025) lalu. (din)













