JOMBANG – Sebab, kasus yang satu ini tergolong serius. Terutama soal dampak yang ditimbulkan. Yakni terancamnya kesediaan pangan nasional akibat gempuran arus industrialisasi terhadap lahan pertanian.
Saking seriusnya, Pemerintah dan DPR bersepakat mengundangkan ketentuan khusus dengan corak sanksi berupa jerat pidana.
Ketentuan dimaksud adalah penetapan undang-undang Nomer 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Jerat pidana nangkring di pasal 72 ayat 1 dan ayat 2.
“Karena masuk ranah undang-undang, maka kasus LP2B menjadi domain kepolisian. Artinya, kasus ini bukan delik aduan, dan polisi tidak ada alasan untuk tidak bertindak, “tegas Suhartono, Ketua DPC Jombang LKPRI BAI, saat ditemui di gedung Pemkab Jombang, Senin (30/6/2025).
Terhadap ketentuan undang-undang yang terbilang serius itu, Suhartono mengaku menyayangkan sikap Polres Jombang yang terkesan tidak memproses dumas LSM soal dugaan pidana LP2B yang dilayangkan pada Desember 2024 lalu.
Namun, Suhartono mengaku tidak mau berspekulasi. “Yang pasti, karena dumas sebelumnya sudah 6 bulan tidak ada tindakan, maka saya memilih melayangkan dumas serupa agar kasus ini cepat ditangani, “bebernya, seraya menyebut dumas dilayangkan pada 3 pekan lalu.
Sama seperti dumas sebelumnya, sambung Suhartono, dumas LPKRI BAI Jombang juga menyasar kegiatan usaha daur ulang karet berbahan B3 yang menempati area persawahan Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Ditegaskan Suhartono, kegiatan ilegal yang dilakukan UD Amanah Berkah Karet ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, sepertinya, penyelenggara negara dibuat tak berdaya menghadapi pengusaha kebal hukum yang satu ini.
Termasuk, dumas LSM yang dilayangkan 6 bulan yang lalu juga tak berujung progres. “Tetapi saya tidak mau berspkulasi atas apa yang sebenarnya terjadi. Intinya, mulai saat ini, polisi tidak ada alasan untuk tidak menindak kegiatan UD Amanah Berkah Karet, “tegasnya.
Dumas LPKRI-BAI, kata Suhartono, didasarkan pada 2 hal. Yakni lokasi usaha dipastikan masuk kawasan LP2B, serta kegiatan usaha dipastikan tidak mengantongi izin karena berdiri atas lahan hijau atau LP2B.
Kepastian itu diperoleh Suhartono dari Dinas PUPR Jombang. “Jadi, selain positif kawasan LP2B, juga termasuk Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (KLSD) sebagaimana Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, juga Kawasan Lahan Baku Sawah dan Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana Perda RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041, “terang Suhartono.
Terpisah, Kasat reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pemilik pabrik.
“Pemilik sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami masih menunggu klarifikasi dari dinas terkait. Jika memang ada pelanggaran, baik soal izin maupun lainnya, tentu akan kami tindaklanjuti, “ujarnya, dikutip dari Kabar Jombang.com. (red-01)













