JOMBANG, KORAN-K.com – Pelaksanaan paket epurchasing Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Jombang tahun anggaran 2024, disinyalir menyimpang. Tepatnya, belanja barang diduga tidak didukung dokumen transaksi.
Padahal, tegas Ketua LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebat), Hendro Suprasetyo, paket epurchasing identik dengan dokumen elektronik. Sehingga cukup alasan paket ini disebut bodong alias tidak sah.
Paket dimaksud adalah belanja ribon dan retransfer film fargo. Paket dengan kode RUP 52322581 yang dipagu sebesar Rp 1.068.564.100 ini tercatat dilaksanakan secara epurchasing atau belanja katalog.
Merujuk uraian sirup LKPP, jumlah barang yang akan dibeli adalah sebanyak 126 unit dan 30 buah. Tidak ada keterangan, angka 126 merujuk kepada ribon atau retransfer film fargo.
Yang jelas, tegas Hendro, paket sudah dilaksanakan dengan kontrak sebesar Rp 913.180.500 atau hampir satu milyar rupiah, dan dimenangkan CV Berkah Cahaya Abadi.
Berdasarkan dokumen katalog, lanjutnya, transaksi pembelian disebut berlangsung 2 kali. Yakni transaksi pertama pada 17 Januari 2024 dimenangkan CV Berkah Cahaya Abadi dengan kontrak sebesar Rp 534.726.000.
Dan menyusul transaksi kedua pada 2 September 2024 yang juga dimenangkan CV Berkah Cahaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 378.454.500.
Anehnya, ketika data ini dicek pada dokumen monitoring LKPP, ternyata pada 2 September 2024 tidak ada jejak digital transaksi apapun. Juga, transaksi pada tanggal 17 Januari 2024.
Tercatat, pada bulan September 2024 itu, Dispendukcapil baru memulai transaksi katalog pada tanggal 3. Begitupun pada bulan Januari 2024. Tercatat, transaksi katalog Dispendukcapil baru dimulai pada tanggal 19.
Otomatis, tegas Hendro, informasi tentang rincian dan detail paket tidak muncul dalam dokumen LKPP. Hal ini terbilang menyimpang, karena setiap transaksi katalog dipastikan terrekam disini.
Tidak munculnya uraian belanja katalog pada dokumen LKPP, sambungnya, adalah sebentuk bukti bahwa transaksi katalog tidak pernah terjadi. Sebab, pengadaan epurchasing atau belanja katalog itu identik dengan dokumen elektronik.
Sebagai pembanding, pada 3 September 2024 lalu, Dispendukcapil tercatat melakukan transaksi katalog pembelian alat pendingin/AC senilai kontrak Rp 10.700.000.
Jejak digital LKPP menyebutkan, nama barang adalah AC Standart 2 PK (Instalasi 10 meter), status paket PDN tanpa TKDN, jumlah barang 1 unit, harga satuan Rp 10.700.000, serta nama pemenang CV Surya Cakra Komputindo.
Nah, pada paket pembelian ribon dan retransfer film fargo senilai Rp 913 juta tersebut, ternyata rincian paket tidak muncul dalam dokumen katalog.
Sehingga hal-hal penting seperti nama barang, jumlah barang, harga satuan barang, nama pemenang paket, serta tanggal kontrak paket, tidak bisa diakses publik.
“Jika paket katalog pengadaan AC berhasil terrekam, kenapa paket ribon dan film fargo tidak bisa? Memangnya apa yang membedakan? Bukankah sistem dan mekanisme yang dipakai sama? “sorotnya.
Sejauh ini belum diketahui kenapa detail paket tidak muncul dalam dokumen monitoring LKPP. Apakah merupakan sebentuk kelalaian ataukah sejatinya memang tidak pernah ada kontrak, hal ini belum terkonfirmasi.
“Lalu, bagaimana CV Berkah Cahaya Abadi bisa muncul sebagai pemenang paket? Saya menduga, tidak munculnya nama barang dan harga satuan bukan sebuah kelalaian, “tegas Hendro. Bagaimana tanggapan Kepala Dispendukcapil? Ikuti terus berita KORAN-K.com. (din)













