JOMBANG, KORAN-K.com – Pelaksanaan proyek taman Playground sentra PKL Ahmad Dahlan, rupanya, kian berbalut misteri. Hingga berita ini ditulis, Kamis (24/20/2024), harga satuan pekerjaan dipastikan tidak muncul di dokumen katalog.
“Lantas bagaimana memastikan tidak terjadi mark up harga? Padahal penggunaan uang negara dinyatakan sudah benar atau terbebas dari praktik korupsi, ya salah satunya bisa dilihat dari harga satuan yang dipatok, “tegas pegiat LSM.
Sebagaimana data sirup LKPP 2024, paket taman Playground senilai pagu Rp 1.732.000.000 ini dipastikan menggunakan metode epurchasing. Artinya, sambung pegiat LSM, seluruh transaksi wajib tercatat dalam dokumen katalog, terutama rincian harga satuan pekerjaan.
Faktanya, hingga hari ini, lapak katalog tidak memberikan penjelasan apapun tentang proyek tersebut. Justru sebaliknya, lapak katalog masih menyebut bahwa kontrak paket masih mengabarkan angka nol alias tidak terjadi transaksi apapun.
Akibatnya, sambung pegiat LSM, sejumlah poin penting seperti tanggal kontrak, besaran nilai kontrak, nama pemenang paket, juga harga satuan pekerjaan, menjadi tidak terpantau oleh publik. Hal demikian bukan katalog namanya, tapi lebih tepat disebut mekanisme gelap-gelapan.
“Maka praktik seperti ini bukan saja menjelaskan bagaimana penggunaan anggaran negara berlangsung dengan tidak transparan, tetapi lebih prinsip dari itu, praktik seperti ini layak disebut ilegal. Sebab, epurchasing itu identik dengan dokumen katalog, “tegas pegiat LSM.
Sebelumnya, PPK proyek taman playground sempat menunjukkan selembar dokumen yang diklaim sebagai bukti pembelian.
Anehnya, dokumen yang menyebut PT Pro Lansekap Indonesia sebagai pemenang paket dengan harga Rp 1.706.000.000 itu sama sekali tidak menyebut nama barang.
Keanehan berlanjut, tutur pegiat LSM, karena dokumen yang ditunjukkan PPK tidak tercatat dalam lembar kerja katalog. “Itu bukan dokumen transaksi, tapi reshume kegiatan yang tidak pernah dilakukan ekskusi sehingga data transaksi tidak muncul dilembar katalog “sorotnya.
Karena tidak muncul dokumen katalog, lanjutnya, maka angka Rp 1,7 milyar yang disebut PPK menjadi tidak jelas maksudnya. Apakah hanya menunjuk pada harga Playground, ataukah sudah iklud dengan pembangunan taman?
Sesuai nama paket yang berbunyi belanja modal taman, tutur pegiat LSM, maka angka Rp 1,7 milyar seharusnya bukan menunjuk harga Playground tetapi sudah iklud mencakup biaya pembuatan taman.
“Lantas, berapa sebenarnya hanya Playground? Juga, item pekerjaan apa saja yang ditetapkan serta berapa harga satuan masing-masing item pekerjaan? Hal ini dipastikan tidak terjawab karena dokumen katalog tidak menerbitkan keterangan apapun, “ujarnya.
Fakta ini semakin membingungkan, karena pada saat yang sama, Disdagrin juga menerbitkan paket Pengadaan Langsung (PL) belanja modal pembuatan landasan taman Playground senilai kontrak Rp 199 juta. Maka pertanyaannya, kata pegiat LSM, landasan seperti apa butuh anggaran sebesar itu?
Sementara itu, pantauan KORAN-K.com hingga Kamis sore, (24/10/2024), menjelaskan bahwa upaya Kejari Jombang melakukan full data terkait dugaan korupsi proyek Playground belum berujung pada pemeriksaan pihak-pihak terkait. Akankah kasus ini lolos? (din)













