Example floating
Example floating
Kasuistik

Terkait Kasus Playground, Kejaksaan Fokus Puldata

0
×

Terkait Kasus Playground, Kejaksaan Fokus Puldata

Sebarkan artikel ini
Sutikno, Ketua LPAI (Lembaga Pemantau Anggaran Indonesia). (Foto: KORAN-K.com)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Sepekan lebih dugaan kasus proyek taman playground sentra PKL jalan Ahmad Dahlan senilai kontrak Rp 1,7 milyar masuk pemberitaan media. Dan Kejaksaan Negeri Jombang dipastikan tahu hal itu.

Saat itu, Kasi Pidsus Kejari Jombang Dody Navalita mengaku akan memonitor perkembangan kasus. Namun, hingga sepekan berlalu, tindakan hukum yang ditunggu dari kejaksaan Jombang belum juga muncul.

Keadaan ini memantik reaksi pegiat LSM. Menurutnya, pemberitaan media adalah bagian dari pulbaket dan puldata. Apalagi jika dugaan kasus berbasis penggunaan uang negara yang berarti masuk delik korupsi. 

“Sehingga tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk berlambat-lambat mengambil tindakan hukum. Bahwa nanti tidak terbukti ada pelanggaran hukum, itu soal lain, “tegas Sutikno, Ketua LPAI (Lembaga Pemantau Anggaran Indonesia), kepada KORAN-K.com, Kamis (17/10/2024).

Alumnus ITS Surabaya yang berkantor di kawasan Bagong Surabaya ini mengaku tidak habis pikir dengan sikap Kejari Jombang yang kurang cekatan dalam menangani kasus berbasis delik korupsi. Padahal itu seharusnya menjadi prioritas. 

Karena itu, jika dalam pekan depan tidak kunjung ada tindakan dari Kejari Jombang, pihaknya akan melayangkan laporan ke Kejati Jatim. “Kita lihat saja apa yang terjadi pada pekan depan, “ujar aktivis yang melaporkan dugaan korupsi Khofifah Indar Parawansa ke KPK ini. 

Bagi Sutikno, kasus pengadaan berbasis katalog yang relatif belum familier dimata publik ini perlu mendapat perhatian serius, terutama oleh aparat penegak hukum. Sebab, hal ini untuk mencegah kerugian yang lebih besar. 

“Karena relatif baru dan belum familier dimata umum, diduga kuat pengadaan secara katalog rawan terjadi modus nakal, khususnya soal penetapan harga satuan. Dan ini sangat berbahaya. Karena itu tindakan pencegahan lewat tangan hukum sangat diperlukan, “sorot Sutikno.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa setelah pemberitaan media, pihak kejaksaan telah melakukan sidak ke lokasi proyek. Bahkan menurut pengakuan sumber, jaksa yang datang ke lokasi proyek langsung menuju taman Playground.

Tapi kabar tersebut dibantah. Kasi Intel Kejari Jombang Trian Yudi Dharsa yang dikonfirmasi lewat sambungan telpon menegaskan peristiwa tersebut tidak ada. “Sudah dicek di Pidsus dan Datun, tidak ada sidak. Kalau ada foto, saya bisa bantu cek, “tuturnya.

Terpisah, menanggapi tudingan lambannya penanganan kasus Playground sentra PKL Ahmad Dahlan yang diduga ilegal dan berbau mark up, Kasi Pidsus Kejari Jombang, Dody Novalita SH MH, menegaskan pihaknya sedang dalam proses puldata (pengumpulan data).

“Siap bos ini kami dari kejaksaan lg pul data terkait hal tersebut, “jawab Kasi Pidsus lewat sambungan WhatsApp, saat ditanya soal progres penanganan kasus Playground sentra PKL Ahmad Dahlan, Kamis (17/10/2024). (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *