Example floating
Example floating
Kasuistik

Pembelian Playground Tidak Menyebut Nama, Diduga Harga Berkisar 1,3 M

0
×

Pembelian Playground Tidak Menyebut Nama, Diduga Harga Berkisar 1,3 M

Sebarkan artikel ini
KIRI ATAS: Playground Yang Dikirim Ke Lokasi Sentra PKL Ahmad Dahlan. KIRI BAWAH: Playground Seharga Bandrol Rp 1,3 milyar. KANAN ATAS: Playground Seharga Bandrol Rp 1,7 milyar. KANAN BAWAH: Playground Seharga Bandrol Rp 1,8 milyar. (Gambar: Dokumen Catalogue)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Padahal dalam dokumen yang diklaim sebagai bukti pembelian itu, harga playground ditarif Rp 1.706.410.000. Hanya, playground seperti apa yang dimaksud, dokumen pembelian tidak menyebutnya secara jelas.

Dokumen pembelian hanya memuat antaralain ID Paket yaitu PIV-P2409-10408286, harga total produk Rp 1.706.410.000, pihak penyedia adalah Pro Lansekap Indonesia, serta bertindak sebagai PP/pemesan dan PPK adalah Drs Suwignyo MM.

Nama produk atau tipe Playground dipastikan tidak muncul dalam dokumen pembelian. Padahal, seluruh produk Pro Lansekap Indonesia yang tayang di etalase katalog tidak satu pun yang luput dari penamaan atau pelabelan barang dengan kode tertentu. 

Lantas, darimana angka Rp 1.706.410.000 bisa muncul dalam dokumen pembelian? Juga, merujuk pada produk yang mana angka itu ditulis? Tidak hanya itu, hal-hal prinsip seperti nomer kontrak dan layanan garansi juga tidak muncul dalam dokumen tersebut. 

“Anggap saja dokumen kontrak dan layanan garansi dibuat di dokumen terpisah, tapi kenapa itu tidak disebutkan dan kenapa PPK hanya menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai bukti pembelian saja? Saya berpendapat dokumen pembelian seperti itu tidak lazim, “ujarnya.

Sebagaimana data etalase katalog milik Pro Lansekap Indonesia, diketahui sebanyak 283 produk children play yang tayang hampir semuanya bergaransi. Yakni perawatan 2 tahun hingga 5 tahun, dan garansi 5 tahun. 

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui, kenapa dokumen pembelian yang terbilang aneh itu bisa muncul. “Yang namanya dokumen pembelian itu ya sekurang-kurangnya memuat nama barang yang dibeli. Lha kalau barangnya tidak jelas, bagaimana bisa muncul harga? “tandasnya. 

Melihat tampilan fisik dan desain Playground yang dikirim ke sentra PKL Ahmad Dahlan, diduga kuat barang tersebut bernama Integrated Set-SCC21352-143. Barang ini dibandrol Rp 1.351.980.000. Namun, barang ini dipastikan bukan yang dibeli, karena harganya terlalu murah.

Playground yang mungkin dibeli Disdagrin mengarah pada 2 produk. Yakni Integrated Set-SCB18572-225 yang dibandrol Rp 1.746.307.500, serta Integrated Set-SCC16572-090 yang dibandrol Rp 1.858.972.500.

Dengan bandrol segitu, cukup masuk akal jika setelah negoisasi terjadi kontrak Rp 1.706.410.000 sebagaimana dokumen pembelian. Namun, sejauh ini Disdagrin belum bisa menunjukkan dokumen negoisasi yang terbilang wajib itu.

“Masalahnya, dari tampilan fisik Playground yang dikirim ke sentra PKL, kedua barang itu  sama sekali tidak menyerupai. Minimal, warna barang sudah tidak sama. Justru yang dikirim mirip dengan bandrol Rp 1,3 milyar, yakni didominasi warna biru, “tegasnya.

Benarkah yang dikirim ke sentra PKL seharga Rp 1,3 milyar? Sebab, jika benar yang dibeli seharga Rp 1,7 milyar, kenapa desain dan warna yang dikirim tidak sama dengan katalog? Bukankah dalam transaksi katalog tidak boleh ada barang lain selain yang tampil di etalase? 

“Poin besar dari kasus ini adalah kenapa riwayat transaksi tidak terekam dalam dokumen katalog? Juga, kenapa nama Playground tidak disebut? Apakah ini sebentuk modus pengelabuhan hukum? “nadanya bertanya. (din) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *