KEDIRI, KORAN-K.com – Pelaksanaan proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kota Kediri tahun anggaran 2024 diduga kuat terjadi banyak praktik penyimpangan. Sedikitnya, dugaan penyimpangan terjadi pada 2 aspek.
Yakni proses pemilihan penyedia (kontraktor) secara ekatalog yang tercatat tidak memunculkan nama pemenang, serta nilai kontrak paket yang dinilai kemahalan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Merujuk data LPSE Kemenag RI tahun 2024, diketahui, penayangan katalog untuk proses pemilihan penyedia (kontraktor pelaksana) pada proyek gedung balai nikah dan manasik haji kota Kediri tidak memunculkan nama pemenang paket.
Lapak katalog hanya menyebut bahwa proyek berbasis anggaran SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) terjadi kontrak sebesar Rp 1.033.000.000 pada 15 Maret 2024, dengan pagu RUP sebesar Rp 1.079.998.000.
“Maka, tidak hanya nama pemenang yang dipertanyakan, tetapi dokumen transaksi seperti ini apa layak disebut sah? Sebab, ibarat jual beli, bagaimana mungkin ada penjual tapi tidak ada pembeli? “sontak Pegiat LSM.
Faktanya, proyek tersebut tetap dikerjakan oleh CV Artha Kencana Nararya dan saat ini pengerjaan fisik sudah memasuki separo jalan. Lalu, darimana CV Artha Kencana Nararya Muncul? Mungkinkah dia ditunjuk langsung dan tidak melalui mekanisme katalog?
Hingga berita ini ditulis, Rabu (14/8/2024), konfirmasi terkait munculnya CV Artha Kencana Nararya sebagai pelaksana proyek gedung balai nikah dan manasik haji Kota Kediri 2024 belum berhasil dikantongi.
Itu sama sekali berbeda dengan proses pemilihan jasa konsultansi. Dimana konsultan pengawas dimenangkan CV Laskar Kreasindo, dan konsultan perencanaan dimenangkan CV Reskindo Wasa dengan kontrak Rp 90.058.000.
Berikutnya adalah soal nilai kontrak proyek gedung balai nikah dan manasik haji kota Kediri yang diduga terjadi kemahalan harga satuan pekerjaan. Sebab, harga kontrak paket jatuh diangka 96 persen. Yakni dari pagu Rp 1.079.998.000, dan kontrak Rp 1.033.000.000.
Idealnya, tutur Pegiat LSM, harga kontrak dianggap kompetitif jika angkanya berada dilevel 80 persen dari pagu. Itu pun, lanjutnya, masih perlu diurai lebih lanjut soal harga satuan pada masing-masing item pekerjaan.
“Bagaimana harga kontrak dipastikan sudah kompetitif jika nama pemenang dan deskripsi profil serta RAB tidak muncul di lapak katalog? Saya menduga ini ada upaya kesengajaan untuk menghindari pantau publik, “tegasnya.
Tak kalah penting, dugaan penyimpangan itu juga didulang penggunaan semen Dinamix Hijau sebagai bahan material proyek. Pantauan lapangan menyebutkan banyak ditemui bekas sak semen Dinamix Hijau tercecer di lokasi proyek. Ada apa dengan semen tersebut? (din/bersambung)













