SURABAYA, KORAN-K.com – Klaim bahwa proyek Kanwil Kemenag Jatim di Jombang mendapat pendampingan dari Polda Jatim dan Kejati Jatim, hari ini kebenaran klaim dilakukan klarifikasi, Rabu (17/7/2024).
Melalui surat bertajuk konfirmasi berita, media online Wacananews.co.id dan KORAN-K.com menanyakan kebenaran klaim sepihak yang disuarakan PPK Kanwil Kemenag Jatim, Hikmatul Hikmiyah ST, ke Polda Jatim dan Kejati Jatim.
Wacananews.co.id dan KORAN-K.com merasa perlu mendapat kepastian soal pendampingan tersebut. Termasuk, batasannya sejauh apa. Sebab, dugaan penyimpangan proyek Kanwil Kemenag Jatim di Jombang terlihat begitu kentara.
Salah satu yang paling mencolok dan sekaligus diduga kuat melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah soal tidak munculnya dokumen pemilihan penyedia pada lapak katalog.
Sampai hari ini, Rabu (17/7/2024), pantauan pada lapak katalog Kemenag menunjukkan hanya ada 57 paket perencanaan tanpa dibarengi satu pun paket konstruksi Kanwil Kemenag Jatim tayang disana.
“Bagaimana mungkin muncul paket perencanaan dan pengawasan tanpa dibarengi paket konstruksi? Ini sungguh satu pemandangan yang luar biasa aneh dan tidak lazim. Kecuali memang disengaja, ya wajar tidak muncul, “sorot pentolan LSM Jombang.
Yang dimaksud dengan sengaja adalah, tutur Pentolan LSM, PPK dengan sadar tidak menayangkan dokumen pemilihan penyedia pada lapak katalog untuk menghindari aspek keterbukaan informasi publik.
Atau, lanjutnya, tidak munculnya dokumen pemilihan penyedia pada katalog adalah bentuk bahwa pemilihan penyedia dilakukan dengan cara main tunjuk dan bukan melalui mekanisme epurchasing katalog.
“Apapun itu, jika sampai hari ini dokumen pemilihan penyedia tidak muncul di lapak katalog sementara pekerjaan sudah separo jalan, maka cukup alasan untuk disebut paket ini melanggar ketentuan Perpres, “tegasnya.
Karena itu, jika benar proyek Kanwil Kemenag Jatim di Jombang mendapat pendampingan pihak Kejati Jatim dan Polda Jatim, kenapa dugaan penyimpangan yang terbilang fatal dan kasat mata itu justru dibiarkan?
Sebab, dugaan penyimpangan tidak hanya menyasar pada proses pemilihan penyedia saja, tetapi sejumlah aspek terkait perform pemenang juga cukup meragukan. Bahkan harga kontrak diduga kuat terjadi kemahalan tarif.
Terhadap surat yang dikirim, petugas PTSP Kejati Jatim menyebut layanan konfirmasi bisa didapatkan paling lambat 2 minggu sejak surat masuk. Sedang petugas Setum (Sekretariat Umum) Polda Jatim menegaskan klarifikasi akan diberikan pada hari Senin, 22 Juli 2024. (din)













