JOMBANG, KORAN-K.com – Selain lapak katalog, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) juga meluncurkan aplikasi khusus untuk merekam seluruh transaksi katalog.
“Setiap transaksi katalog pasti terekam di aplikasi khusus tersebut. Bedanya, lapak katalog hanya memuat informasi global, sedang aplikasi khusus lebih mengarah ke detail paket, “ujar Pegiat LSM.
Ia menuturkan, informasi global pada lapak katalog hanya memuat nama pemenang, nilai kontrak, dan tanggal kontrak. Sedang aplikasi khusus, detail informasi itu terutama soal penayangan volume pekerjaan dan harga satuan.
Dengan aplikasi khusus tersebut, tegasnya, pelaksanaan paket epurchasing atau katalog sejatinya sudah sedemikian terbuka untuk dikoreksi publik. Terutama soal dugaan kerugian negara yang dipicu tingginya harga satuan barang.
Tidak hanya itu, sambungnya, aplikasi khusus LKPP juga menjadi jawaban atas tidak optimalnya kinerja lapak katalog. Secara kasus, seringkali lapak katalog tidak memuat nama pemenang. Sedang pada aplikasi khusus, nama pemenang pasti muncul.
“Intinya, selama transaski katalog benar-benar dilakukan, maka riwayat transaksi pasti terekam di aplikasi khusus LKPP. Hal-hal yang kurang dari lapak katalog akan dijawab oleh aplikasi khusus tersebut, “tegasnya.
Nah, khusus untuk pelaksanaan paket taman Playground sentra PKL Ahmad Dahlan senilai pagu Rp 1,7 milyar, tutur pegiat LSM, kedua versi (baik lapak katalog maupun aplikasi khusus LKPP) tercatat sama-sama tidak merekamnya.
Jadi, sambungnya, informasi tentang siapa nama pemenang paket, berapa nilai kontrak, berapa jumlah item pekerjaan, berapa volume pekerjaan, dan berapa harga satuan pekerjaan, itu sama sekali tidak muncul ke permukaan.
Lantas, apa dasar kontraktor mengerjakan proyek taman Playground tersebut? Juga, argumen pembenar apa yang akan disuguhkan PPK untuk menjelaskan keadaan ini? Sebab, epurchasing tanpa dokumen elektronik berarti keadaan ilegal.
Anehnya, kenapa pelaksanaan paket epurchasing Disdagrin yang lain bisa terekam dengan jelas baik dilapak katalog maupun di aplikasi khusus? Salah satunya adalah paket epurchasing pengadaan alat angkut gerobak sampah.
Pada informasi sirup, paket ini bertajuk Belanja Modal Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang dengan kode RUP 47354638 dan dipagu sebesar Rp 123.475.200. Deskripsi kegiatan adalah pengadaan gerobak besar tanpa menyebut jumlah.
Nah, pada lapak katalog, paket ini tercatat dimenangkan UD Wahana Mulya dengan nilai kontrak sebesar Rp 106.680.000, serta tanggal kontrak dan serah terima barang berlangsung pada 7 Maret 2024.
Pada aplikasi khusus LKPP, paket ini dijelaskan lebih detail. Yakni pemenang UD Wahana Mulya, bentuk barang gerobak sampah dorong, jumlah barang 24 gerobak, harga satuan gerobak Rp 4.445.000, sehingga total anggaran atau nilai kontrak paket adalah Rp 106.680.000.
“Apakah harga satuan gerobak sampah Rp 4,5 juta per unit itu kemahalan? Ya itu tinggal divalidasi saja. Yang jelas, ini bukti bahwa Disdagrin telah melaksanakan katalog dengan benar. Lalu kenapa paket taman Playground tidak muncul? “nadanya bertanya. (din)













