Example floating
Example floating
Kasuistik

Staf Verifikator Bapenda Jombang Kantongi Insentif Rp 98 Juta Per Tahun? 

0
×

Staf Verifikator Bapenda Jombang Kantongi Insentif Rp 98 Juta Per Tahun? 

Sebarkan artikel ini
Tabel Insentif Untuk Pemungut Pajak Bapenda Jombang Tahun 2025 Versi Koran-K.com.

JOMBANG   –   Merujuk Peraturan Bupati Jombang Nomer 62 Tahun 2024, staf PNS Bapenda Jombang terbagai dalam 3 kategori yaitu kelas jabatan 7 yang berarti staf bagian analis, kemudian kelas jabatan 6 berarti staf bagian Verifikasi atau staf verifikator (pengolah data dan informasi), serta kelas jabatan 5 adalah staf bagian administrasi.

Data Koran-K.com menyebut, total jumlah staf verifikator Bapenda Jombang adalah 38 orang. Dengan alokasi insentif sebesar Rp 3.730.869.750, maka satu orang staf (verikator) mengantongi insentif pajak sebesar Rp 98.180.783 per tahun atau rata-rata Rp 8.181.732 per bulan. Benarkah demikian? Darimana angka itu muncul?

Berdasarkan data yang dihimpun, realiasai belanja insentif untuk ASN dan Non ASN Bapenda Jombang tahun 2025 terbelah dalam 2 angka. ASN menyedot Rp 8.929.311.900, sedang non ASN menyerap Rp 966.559.812. Dengan demikian, total belanja insentif untuk ASN dan Non ASN adalah Rp 9.925.871.712.

Lalu darimana angka Rp 8.181.732 atau Rp 8,1 juta per bulan diperoleh? Angka itu, diperoleh dari sekema perhitungan insentif berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan rincian: gaji pokok Rp 3.153.600, tunjangan istri/suami Rp 315.360, serta tunjangan anak Rp 65.361.

Maka, total gaji pokok dan tunjangan melekat yang dikantongi staf verifikator per bulan adalah Rp 3.283.269. Dari besaran itu, maksimal besaran insentif mencapai Rp 8.181.732 per bulan. Sebab, angka pengali bukanlah 6 kali gaji dan tunjangan melekat sebagaimana PP 69/2010, tetapi jatah insentif staf verifikator hanya dikalikan 2,49.

Namun, Koran-K.com mencatat, total besaran gaji pokok dan tunjangan istri/suami serta tunjangan anak dan tunjangan beras untuk tahun 2025 diduga ada yang janggal karena jumlah bulan sebanyak 13 atau dengan kata lain ada gaji ke 13. Pertanyaannya, apakah insentif masuk komponen gaji ke 13?

Jumlah bulan sebanyak 13 bulan itu didapat dari perhitungan yang menyebut tunjangan beras adalah Rp 72.420 dikali 122 (jumlah PNS, istri/suami, dan anak) orang dikali 13 bulan. Dengan demikian, diduga kuat, ada satu kali pembayaran insentif pegawai Bapenda yang diduga cacat hukum atau bahkan tidak sah.

Pertanyaannya, apa benar pembagian insentif pajak untuk pegawai Bapenda Jombang menggunakan skema gaji dan tunjangan? Sebab, jika menggunakan skema SK Bupati Jombang Nomer 100.3.3.2/356/415.10.1.3/2025, maka besaran insentif yang dikantongi staf verikator hanya Rp 1,6 juta per bulan.

Angka ini, dirunut dari realisasi perhitungan insentif untuk staf verifikator per tribulan berdasarkan SK Bupati. Yakni pada Tribulan I sebesar Rp 150.567.693,04, Tribulan II sebesar Rp 182.418.551,19, Tribulan III sebesar Rp 214.269.409,33, serta Tribulan IV sebesar Rp 183.418.551,19. Total realisasi adalah Rp 729.674.204,74.

Dengan jumlah staf verifikator sebanyak 38 orang, maka masing-masing staf mengantongi insentif sebesar Rp 19.201.921 per tahun atau rata-rata Rp 1.600.160 per bulan. Pertanyaannya, berapa besaran insentif yang diterima staf verikator Bapenda Jombang dalam setahun? Rp 19 juta kah? atau Rp 98 juta? Atau ada angka lain? Jika iya, bagaimana cara menghitungnya?

Disisi lain, meski sama-sama staf, besaran insentif yang diterima kelas jabatan 7 (staf analis/penelaah tehnis kebijakan) terbilang sangat jomplang. Yakni Rp 17.675.872 per bulan berdasarkan skema gaji dan tunjangan, serta Rp 25.094.555 per bulan berdasarkan SK Bupati. Benarkah angka-angka ini?

Koran-K.com akan mencari tahu berapa sebenarnya insentif yang diterima para staf (baik analis, verifikator, maupun administrasi) Bapenda Jombang untuk periode tahun 2025. Sementara itu, konfirmasi Koran-K.com kepada Kepala Bapenda yang dilayangkan pada 22 Juli 2026 lalu, sampai saat ini belum berbuah jawaban. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *