Example floating
Example floating
Kasuistik

Diduga Jatahnya Kelewat Besar, Insentif Kepala Bapenda Terancam Melanggar Hukum

0
×

Diduga Jatahnya Kelewat Besar, Insentif Kepala Bapenda Terancam Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Istimewa

JOMBANG   –   Berdasarkan data yang dihimpun Koran-K.com, belanja insetif pemungut pajak Bapenda Jombang tahun anggaran 2025 terbagi dalam sejumlah kode rekening, uraian belanja insentif, target yang dipatok, realisasi belanja, dan capaian penyaluran (pembayaran).

Secara keseluruhan, pos insentif pajak untuk ASN dan Pegawai Non ASN Bapenda Jombang terbagi dalam 12 kategori mulai kode rekening 5.1.01.02.06.0006 hingga 5.1.01.02.06.00021 serta capaian (realisasi) pembayaran insentif mulai yang terendah 84 persen hingga yang tertinggi 94 persen.

Untuk ASN, rincian itu terbagi: (1) kode rekening 5.1.01.02.06.0006, yaitu belanja insentif atas pemungutan pajak hotel, target Rp 58.110.769, realisasi Rp 53.270.653, capian 91,67 persen. (2) kode rekening 5.1.01.02.06.0007, belanja insentif atas pemungutan pajak restoran, target Rp 444.375.211, realisasi Rp 404.522.668, capaian 91,03 persen.

(3) realisasi insentif atas pemungutan pajak hiburan Rp 5.533.362. (4) realisasi insentif atas pemungutan pajak reklame Rp 66.570.817. (5) realisasi insentif atas pemungutan pajak parkir Rp 4.981.985. (6) realisasi insentif atas pemungutan pajak air tanah Rp 100.150.890. (7) realisasi insentif atas pemungutan pajak minerba Rp 2.117.291.

(8) realisasi insentif atas pemungutan pajak/opsen BBNKB Rp 725.550.555. (9) realisasi insentif atas pemungutan pajak/opsen pajak kendaraan bermotor Rp 1.759.806.725.. (10) realisasi insentif atas pemungutan PBB-P2 Rp 1.431.911.809. (11) realisasi insentif atas pemungutan pajak penerangan jalan Rp 2.671.987.103.

Sedang untuk Pegawai Non ASN: (1) realisasi insentif atas pemungutan pajak perhotelan Rp 5.144.836. (2) realisasi insentif atas pemungutan pajak restoran Rp 39.157.883. (3) realisasi insentif atas pemungutan pajak hiburan Rp 530.029. (4) realisasi insentif atas pemungutan pajak reklame Rp 6.466.300.

(5) realisasi insentif atas pemungutan pajak penerangan jalan Rp 256.985.514. (6) realisasi insentif atas pemungutan pajak parkir Rp 478.252. (7) realisasi insentif atas pemungutan pajak air tanah Rp 9.638.949. (8) realisasi insentif atas pemungutan pajak minerba Rp 412.299. (9) realisasi insentif atas pemungutan PBB-P2 Rp 295.417.999.

(10) realisasi insentif atas pemungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp 137.461.850. (11) realisasi insentif atas opsen pajak kendaraaan bermotor Rp 173.383.101. (12) realisasi insentif atas opsen pajak bea balik nama kendaraan bermotor Rp 71.482.800.

Dengan demikian realisasi belanja insentif untuk pegawai (ASN dan Non ASN) Bapenda Jombang tahun 2025 adalah Rp 9.925.971.712 atau 88,58 persen dari target yang dipatok yaitu Rp 11.208.249.761. Angka ini belum termasuk alokasi untuk Bupati dan Wakil Bupati Jombang serta tenaga ahli.

Pertanyaannya, benarkah angka-angka tersebut sudah terbilang valid? Jika misalnya tidak, bersediakah Bapenda membuat pelurusan dengan menunjukkan angka yang benar? Sebaliknya, jika angka-angka tersebut ternyata valid, berapa seharusnya besaran insentif yang dikantongi Kepala Bapenda?

Terhadap pertanyaan apakah angka yang muncul sudah terbilang valid, Kepala Bapenda Jombang Salahudin Hadi Sucipto yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (22/7/2026) sekira pukul 08.00, belum melempar jawaban hingga berita ini tayang, Jumat (24/7/2026). Padahal pesan yang dikirim terpantau centang biru.

Data Koran-K.com menyebut realisasi Pajak Daerah Pemkab Jombang tahun 2025 adalah Rp 345.495.065.162. Berdasarkan ketentuan PP 69/2010, besaran insentif untuk pemungut pajak boleh dipatok hingga 5 persen. Namun, prosentase bukan dari perolehan, tapi didasarkan pada target (Rp 287.372.602.400) yaitu Rp 14.368.630.120.

Untuk tahun 2025, rupanya, Bapenda Jombang mematok angka insentif pemungut pajak kurang dari 5 persen. Sebab, berdasarkan data Koran-K.com, total belanja insentif bukan 14 milyar tetapi Rp 12.705.569.069. Itu sudah termasuk insentif untuk Bupati dan Wabup serta tenaga ahli. Benarkah angkanya segitu?

Jika misalnya benar, lalu berapa jatah Kepala Bapenda? Terkait hal ini, Koran-K.com punya pendekatan 3 simulasi. Yang pertama berdasarkan SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/174/415.10.1.3/2025 junto SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/356/415.10.1.3/2025.

Dengan total koefisien kelas jabatan 14 (Kepala Bapenda) yaitu 24 dan total keseluruhan koefisien adalah 219,4, maka besaran insentif pajak untuk Kepala Bapenda adalah (24 x 219,40) x 12.705.569.069 yaitu Rp 1.389.841.729 atau setara Rp 115.821.083 per bulan.

Simulasi berikutnya merujuk pada nilai jabatan. Yakni, dari Indeks harga jabatan Rp 135.894,65 serta nilai jabatan kelas 14 yaitu 2865. Dengan demikian besaran insentif untuk Kepala Bapenda adalah (Rp 135.894, 65 x 2865) Rp 389.338.172 atau setara Rp 32.444.847 per bulan.

Simulasi terakhir merujuk pada skema gaji dan tunjangan melekat. Dengan rincian gaji pokok Rp 5.854.802, tunjangan istri Rp 585.480, tunjangan anak Rp 234.192, serta tunjangan beras Rp 289.680, maka besaran insentif Kepala Bapenda adalah 6 kali gaji dan tunjangan melekat yaitu (Rp 6.964.154 x 6) Rp 41.784.927 per bulan.

Jika simulasi pertama berpeluang yang paling benar, maka besaran insentif pajak yang dikantongi Kepala Bapenda berpotensi melanggar hukum karena angkanya terlalu besar dari kacamata PP 69/2010. Namun, jika simulasi 2 dan 3 yang paling berpeluang, kuat dugaan ada yang tidak beres dengan penyaluran insentif pemungut pajak 2025.

Pertanyaannya, berapa besaran insentif pajak yang dikantongi Kepala Bapenda Jombang? Beranikah dia membukanya untuk publik? Kenapa selama ini besaran insentif pemungut pajak yang seharusnya terbuka karena berstatus informasi publik itu terkesan ditutup rapat-rapat?

Juga, dari 57 ASN, 1 PPPK, 14 PPPK Paruh Waktu, dan 8 Tenaga Kontrak yang ada di Bapenda, berapa masing-masing mereka mengantongi insentif dalam setahun? Terkait hal itu, Koran-K.com akan menyajikan angka-angkanya pada edisi berikutnya seraya menunggu konfirmasi dari Kepala Bapenda Jombang. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *