Example floating
Example floating
Kasuistik

Kok Bisa Paket Jasa Pemasaran dan Publikasi RSUD Jombang Dimenangi Dekarasa Santosa Abadi?   

0
×

Kok Bisa Paket Jasa Pemasaran dan Publikasi RSUD Jombang Dimenangi Dekarasa Santosa Abadi?   

Sebarkan artikel ini
Produk Jualan Dedy Kurnia Rakhman Berupa Jasa Pembuatan Video Company Profile untuk Kebutuhan Branding dan Publikasi Perusahaan/Instansi Pemerintah. Gambar: Dokumen Katalog

JOMBANG   –   Selain terancam tidak sah, kemenangan Dekarasa Santosa Abadi pada salah satu paket katalog RSUD Jombang juga menyembulkan aroma kongkalikong. Sebab, kuat dugaan, penyedia yang satu ini tidak menyediakan produk yang ditransaksikan, yaitu jasa pemasaran dan publikasi.

Merujuk data tayang etalase katalog 2026, total produk yang dipajang Dekarasa Santosa Abadi adalah 83 produk. Dari jumlah itu, nampak tidak satu pun produk yang berkaitan dengan jasa pemasaran dan publikasi dan bahkan jasa lainnnya, tetapi seluruh produk berupa komoditas barang.

Antara lain sticker berbagai varian (tempel, simbol, barcode), papan aklirik, papan pin, banner, matras, neonbox, lampu letter, kantong plastik, kantong plastik sampah, kertas F4 berbagai warna, kertas HVS SIDU 70 gram, map kancing, jam dinding, tinta epson berbagai varian, serta sejumlah komoditas barang yang lain.

Lalu, atas dasar apa RSUD Jombang memilih Dekarasa Santosa Abadi sebagai salah satu pemenang paket atau pemegang kontrak Jasa Pemasaran dan Jasa Publikasi tahun 2026? Apakah RSUD Jombang mematok definisi khusus soal jasa pemasaran dan publikasi? Jika iya, seperti apa definisi tersebut?

Namun, jika yang dimaksud dengan jasa pemasaran dan publikasi adalah jasa pembuatan video profil perusahaan untuk kepentingan branding dan sosialisasi serta publikasi program pada segmen media sosial dan website, maka keputusan RSUD Jombang memilih Dekarasa Santosa Abadi terindikasi bentuk penyimpangan serius.

Tentu resikonya tidak remeh. Sebab, jika yang dibutuhkan barang A tetapi yang dibeli bukan barang A atau pura-pura beli barang A, maka yang demikian itu sama saja bentuk penyelewengan anggaran yang bisa berujung pada kerugian negara. Juga, potret seperti itu menjadikan transaksi katalog terancam tidak sah karena salah kamar.

Tidak hanya itu, tindakan RSUD Jombang memilih Dekarasa Santosa Abadi sebagai pemenang paket jasa pemasaran dan publikasi juga mengabarkan adanya praktik kongkalikong atau permufakatan jahat untuk memenangkan penyedia tertentu dengan cara dipaksakan. Tentu, jika unsurnya terpenuhi, praktik seperti ini masuk unsur tindak pidana korupsi.

Lalu apa tanggapan Direktur RSUD Jombang? Dikonfirmasi melalui pesan digital pada Sabtu (15/8/2026), Dokter Puji Umbaran menegaskan bahwa dugaan penyimpangan seperti yang disebutkan Koran-K.com tidak mungkin terjadi.

“Hari Selasa monggo datang ke RSUD Jombang menemui Kabag TU selaku PPK. Insyallah beliau bisa jelaskan semuanya. Yang jelas tidak mungkin beliau melakukan kontrol yang tidak sesuai aturan hukum, “tulis sang Direktur kepada Koran-K.com, Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 13.12.

Sebagaimana data sirup LKPP 2026, RSUD Jombang diketahui telah menetapkan satu paket pengadaan bertajuk “Biaya Pemasaran dan Jasa Publikasi” senilai pagu Rp 802.243.663. Paket dengan kode rup 65075673 ini tercatat dilaksanakan dengan metode epurchasing (katalog).

Hingga 15 Agustus 2026, dokumen katalog menyebut pelaksanaan paket terjadi 8 kali transaksi dengan total kontrak menyentuh angka Rp 295 juta atau tepatnya Rp 295.097.634. Dari 8 transaksi itu, salah satu pemenangnya adalah Dekarasa Santosa Abadi dengan nilai kontrak Rp 17.032.950.

Selain Dekarasa Santosa Abadi, penyedia dengan bendera Dedy Kurnia Rakhman dan Dinar Istana Sejahtera juga mengantongi satu kontrak masing-masing senilai Rp 35.000.001 dan Rp 10.003.875. Sementara 5 kontrak yang lain diborong Garuda Putra Mahkota dengan total kontrak Rp 233.060.808.

Berdasarkan data Koran-K.com, satu-satunya pemenang yang terbilang valid adalah Dedy Kurnia Rakhman dengan produk jualan berupa jasa pembuatan video company profile. Sementara 3 pemenang yang lain, tidak menayangkan produk serupa.

Lantas apa saja produk jualan 3 pemenang yang lain? Koran-K.com akan mengulasnya secara bersambung seraya menunggu penjelasan dari Kabag TU selalu Pejabat Pembuat Komitmen paket jasa pemasaran dan publikasi RSUD Jombang tahun 2026. (din)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *