Example floating
Example floating
Kasuistik

Kamis, LSM GeNaH Laporkan Kasus Kurang Bayar Pajak ke APH

0
×

Kamis, LSM GeNaH Laporkan Kasus Kurang Bayar Pajak ke APH

Sebarkan artikel ini
Hendro Suprasetyo, Ketua LSM GeNaH. (Foto: Istimewa)

JOMBANG   –   Ketua LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebad), Hendro Suprasetyo, memastikan pihaknya segera membawa kasus kurang bayar pajak tahun 2024 ke ranah hukum. “Tidak perlu lagi bertele-tele, biarkan aparat penyidik yang mengurainya, “tegas Hendro, Selasa (2/6/2026).

Bagi Hendro, langkah hukum sengaja diambil, karena pihak terkait terutama Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda Jombang belum menunjukkan sikap terbuka atas penyelesaian kasus. Menurutnya, hal ini bakal berdampak kurang baik bagi kelangsungan iklim birokrasi di Pemkab Jombang.

“Bahwa nanti hasil penyelidikan mengarah pada fakta bahwa kasus kurang bayar ternyata sudah dilunasi, itu soal lain. Yang pasti, laporan hukum dilayangkan, lebih sebagai respon atas sikap pejabat Pemkab yang tertutup. Saya kira sikap seperti itu perlu didobrak, “sergah Hendro.

Ia pun memastikan laporan hukum bakal dilayangkan paling lambat hari Kamis (4/6/2026). Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan dan melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang dianggap perlu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPKAD Jombang Muhammad Nasrulloh yang ditanya soal kasus kurang bayar pajak tahun 2024, ternyata belum bisa memastikan kasus sudah terlunasi atau belum.

Ia bahkan memilih sikap diplomatis dengan melempar kasus ke Bapenda. ““Maaf, di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) tidak bisa mendetek satu per satu. Sebaiknya konform ke Bapenda mawon mungkin sudah pegang sts-nya, “timpal Nasrulloh, Jumat (29/5/2026).

Kepala Bapenda Jombang Solahudin Hadi Sucipto yang dikonfirmasi melalui pesan digital pada hari yang sama, malah tidak ada respon sama sekali. Sikap ini, diduga karena Solahudin belum menjabat saat kasus terjadi.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2024, PAD Pemkab Jombang sektor pajak restoran terjadi kurang bayar sebesar Rp 1.217.374.597,00. Angka itu muncul dari 3 Wajib Pajak yaitu Restoran MG, Warung AGN, dan D Coffe.

Dari angka 1,2 milyar rupiah, D Coffe disebut belum melunasi pajak restoran sebesar Rp 10.300.073,00, kemudian Warung AGN sebesar Rp 283.446.844,00, dan Restoran MG sebesar Rp 923.627.880,00.

Angka kurang bayar ini, didasarkan pada data penjualan yang tercatat pada tapping box dan jumlah setoran yang dibayar 3 Wajib Pajak (Wajib PBJT makan dan minuman). Intinya, jumlah yang dibayar tidak sesuai data tapping box.

Disebutkan, tapping box merupakan perangkat digital yang dipasang pada kasir rumah makan atau usaha sejenisnya, dengan maksud merekam seluruh transaksi pembelian makanan dan minuman oleh konsumen.

Dari omset penjualan yang tercatat, Pemkab Jombang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomer 13 Tahun 2023 tepatnya pada pasal 27 ayat 1, lantas menetapkan PBJT sektor pajak restoran sebesar 10 persen. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *