Example floating
Example floating
Kasuistik

Aliran Air Dari Pabrik Pengolah Garam ke Sawah Warga Belum Dipastikan Limbah

0
×

Aliran Air Dari Pabrik Pengolah Garam ke Sawah Warga Belum Dipastikan Limbah

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan DLH Jombang Saat Sidak Pabrik Pengolah Garam di Ngoro, Jombang//Foto: Istimewa

JOMBANG   –   Perusahaan pengolahan garam CV Surya Samudra di Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan persoalan limbah dan kelengkapan perizinan, petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pada Jumat (29/5/2026).

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya saluran kecil yang mengarah ke area persawahan warga. Temuan itu langsung menjadi perhatian tim gabungan karena sebelumnya warga melaporkan dugaan adanya aliran limbah dari area pabrik.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengatakan pihaknya bersama DLH turun langsung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

“Hari ini tim sidak Satpol PP bersama DLH menemukan lubang kecil yang menjadi saluran air. Namun, pihak perusahaan menyampaikan akan segera menutup lubang karena airnya mengalir ke sawah warga,” ujar Risto kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Terkait hal itu, pihak perusahaan membantah air yang mengalir merupakan limbah produksi. Menurut keterangan perusahaan kepada petugas, saluran itu disebut hanya mengalirkan air hujan.

“Tadi pihak perusahaan menegaskan bahwa yang bocor itu bukan pembuangan limbah, tetapi pembuangan air hujan,” tambahnya.

Namun demikian Satpol PP tidak percaya begitu saja. Bahkan soal kelengkapan izin usaha juga akan divalidasi. Risto menegaskan pihaknya akan memanggil manajemen CV Surya Samudra pada Rabu mendatang untuk klarifikasi terkait legalitas usaha dan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Kami menjadwalkan hari Rabu pemanggilan pihak perusahaan ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi terkait izin-izinnya, apakah sudah ada atau belum. Jadi sidak tadi fokus memantau laporan dugaan limbah yang mengarah ke sawah warga,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaklengkapan izin usaha, maka penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan belum memiliki izin sesuai aturan, tentu ada tahapan mulai teguran SP1 sampai SP3. Jika tetap belum dipenuhi, bisa sampai tindakan penyegelan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa CV Surya Samudra diduga menjalankan aktivitas industri tanpa dilengkapi dokumen perizinan antaralain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Selain itu, perusahaan juga disebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang semestinya digunakan untuk mengelola limbah hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *