JOMBANG – Aksi borong 4 paket katalog Sekretariat DPRD (Setwan) Jombang oleh PT BSS telah memunculkan cerita yang lain. Yakni, salah satu peserta katalog mengaku tidak mendapatkan notifikasi atau undangan elektronik untuk melakukan penawaran.
Dari pengakuan itu, otomatis dia kehilangan kesempatan untuk memenangi paket katalog Setwan 2026. Juga, pengakuan itu, kian menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan paket katalog dilingkup DPRD Jombang belum terbilang baik-baik saja.
Pengakuan itu muncul dari PT Sinergi Cemerlang Abadijaya atau biasa disebut PT Silaba. Dihubungi melalui sambungan seluler pada Jumat (22/5), pemilik PT Silaba mengaku tidak tahu-menahu soal pelaksanaan 4 paket katalog di Sekretariat DPRD Jombang.
“Saya tidak tahu. PT Silaba tidak mendapatkan notifikasi, “timpalnya diujung telpon. Ia pun mengaku tidak bisa memberikan tenggapan soal aksi borong tersebut karena pihaknya tidak terlibat dalam transaksi penawaran sehingga tidak tahu detail proses pengadaan.
Sikap berbeda muncul dari peserta yang lain. Kali ini, sikap yang dipilih cenderung dingin dan berbungkus kehati-hatian. Padahal dia tersingkir dari panggung kompetisi. Saat ditanya soal aksi borong paket katalog Setwan, Jumat (22/5), ia hanya menjawab “waalaikum salam”.
Mendapat jawaban datar seperti itu, Koran-K.com terus merangsek dengan sejumlah pertanyaan lanjutan. Salah satunya, apakah dia mendapatkan notifikasi untuk melakukan penawaran? Tapi tetap saja dia bergeming. Pertanyaan yang dikirim terpantau hanya dibaca tanpa pernah dijawab. Dia adalah PT Wira Buana Indonesia.
Dua penyedia ini, PT Silaba dan PT Wira Buana Indonesia, sengaja dijadikan rujukan konfirmasi karena aspek jam terbang yang sudah teruji. Bisa dibilang, 2 penyedia ini bukan pemain kemarin sore. Tapi kenapa keduanya bisa kalah?
Sumber berinisial H (alias Hendro Ketua LSM GeNaH) menyebut bahwa kekalahan PT Silaba adalah peristiwa tragis. Menurutnya, itu bukan kekalahan, tapi lebih tepat disebut sengaja dikalahkan alias “dibunuh”. Ukurannya sederhana, yakni PT Silaba tidak pernah mendapatkan notifikasi.
Padahal regulasi katalog menyebut, tegas Hendro, jika etalase memunculkan lebih dari satu penyedia yang sama, maka kesemuanya harus diundang untuk mendapatkan kesempatan yang sama, juga untuk mendapatkan harga terbaik. Ketentuan ini disebut mekanisme mini kompetisi.
Hendro menegaskan, jika pengakuan PT Silaba mewakili fakta terukur atau dengan kata lain bisa dipertanggungjawabkan, maka yang terjadi dengan paket katalog Setwan 2026 patut diduga merupakan bentuk pelanggaran hukum bercorak permufakatan jahat atau kongkalikong.
“Saya tidak tahu tidak terundangnya PT Silaba karena kelemahan sistem ataukah karena human error. Apapun itu, seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus memastikan seluruh peserta yang masuk kualifikasi sudah terundang untuk mendapatkan harga terbaik, “ujar Hendro.
Lantas, benarkah PT Silaba tidak terundang dalam proses pemilihan penyedia 4 paket katalog Setwan 2026? Sekretaris DPRD Jombang, Danang Praptoko, yang dikonfirmasi sejak Selasa (19/5) lalu, sampai hari ini belum menunjukkan ada tanda kehidupan alias masih asyik dengan sikap bungkam. (din)













